Selasa, 31 Januari 2012

KETIKA AKU JATUH CINTA

Cinta. Sebuah kata singkat yang memiliki makna luas. Walaupun belum teridentifikasi secara pasti, namun eksistensi cinta diakui oleh semua orang. Al-Ghazali mengatakan cinta itu ibarat sebatang kayu yang baik. Akarnya tetap di bumi, cabangnya di langit buahnya dirasakan manis dan menyejukkan.Cinta sejati hanyalah pada Rabbul Izzati. Cinta yang takkan bertepuk sebelah tangan. Namun Allah tidak egois mendominasi cinta hamba-Nya. Dia berikan kita cinta kepada anak, istri, suami, orang tua, kaum muslimin. Tapi cinta itu tentu porsinya tidak melebihi cinta kita pada Allah, karena Allah mengatakan, “Katakanlah! ‘Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, kaum keluargamu, harta-benda yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatiri akan merugi dan rumah tangga yang kamu senangi (manakala itu semua) lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.”
Prestasi kepahlawanan para pejuang tidak terlepas dari pengaruh cintanya seorang pemuda kepada pemudi. Umar bin Abdul Aziz berhasil memenangkan pertarungan cinta sucinya kepada Allah dari pada cinta tidak bertuannya kepada seorang gadis. Alangkah luar biasanya seorang pemuda dan  pemudi di zaman ini jika berhasil mengelola cintanya di hamparan jejari sosial bernama dunia maya, Facebook, BBM, SMS, Chatting dsb. Tidak ada yang salah pada cinta. Berusahalah menempatkannya pada tempat, waktu dan sisi yang tepat.
Ya Allah, jika aku jatuh cinta, cintakanlah aku pada seseorang yang melabuhkan cintanya pada-Mu, agar bertambah kekuatan ku untuk mencintai-Mu.
Ya Muhaimin, jika aku jatuh cinta, jagalah cintaku padanya agar tidak melebihi cintaku pada-Mu
Ya Allah, jika aku jatuh hati, izinkanlah aku menyentuh hati seseorang yang hatinya tertaut pada-Mu, agar tidak terjatuh aku dalam jurang cinta semu.
Ya Rabbana, jika aku jatuh hati, jagalah hatiku padanya agar tidak berpaling pada hati-Mu.
Ya Rabbul Izzati, jika aku rindu, rindukanlah aku pada seseorang yang merindui syahid di jalan-Mu.
Ya Allah, jika aku rindu, jagalah rinduku padanya agar tidak lalai aku merindukan surga-Mu.
Ya Allah, jika aku menikmati cinta kekasih-Mu, janganlah kenikmatan itu melebihi kenikmatan indahnya bermunajat di sepertiga malam terakhirmu.
Ya Allah, jika aku jatuh hati pada kekasih-Mu, jangan biarkan aku tertatih dan terjatuh dalam perjalanan panjang menyeru manusia kepada-Mu.
Ya Allah, jika Kau halalkan aku merindui kekasih-Mu, jangan biarkan aku melampaui batas sehingga melupakan aku pada cinta hakiki dan rindu abadi hanya kepada-Mu.
Ya Allah Engkau mengetahui bahwa hati-hati ini telah berhimpun dalam cinta pada-Mu, telah berjumpa pada taat pada-Mu, telah bersatu dalam dakwah pada-MU, telah berpadu dalam membela syariat-Mu. Kokohkanlah ya Allah ikatannya. Kekalkanlah cintanya. Tunjukilah jalan-jalannya. Penuhilah hati-hati ini dengan nur-Mu yang tiada pernah pudar. Lapangkanlah dada-dada kami dengan limpahan keimanan kepada-Mu dan keindahan bertawakal di jalan-Mu.
Semoga cinta kita bukan cinta yang didominasi nafsu belaka…

JATUH CINTA VS BANGUN CINTA

Cinta adalah kekuatan…
Yang mampu merubah duri menjadi mawar…
Mengubah Cuka menjadi anggur…
Mengubah malang menjadi untung…
Mengubah sedih menjadi riang…
Mengubah sakit menjadi sehat…
Mengubah bakhil menjadi dermawan…
Mengubah kandang menjadi taman…
Mengubah penjara jadi istana…
Mengubah Amarah menjadi marah…
Mengubah musibah jadi muhibbah…
Itulah makna cinta… (Ayatul Husna)

Bicara mengenai cinta tidak akan pernah ada habisnya. Cintalah yang membuat terciptanya alam dan semesta ini untuk dipersembahkan kepada makhlukNYA, yang dipercaya untuk mengolahnya secara adil dan bijaksana. Cinta yang membuat Rasulullah mengucapkan kata-kata terakhir “ummati…ummati…ummati”. Cinta yang membuat Bilal, tetap mempertahankan Islamnya, sebagai bukti kecintaannya pada ALLAH dan rasul-Nya.
Cinta menempati tempat tertinggi pada hati manusia. Jatuh cinta, adalah fitrah manusia yang tak akan bisa dihindari. Setiap orang pasti pernah merasakannya. Banyak hal yang ditimbulkan karena jatuh cinta. Jatuh cinta menurut Salim A Fillah, “Suatu hal yang lumrah, sesungguhnya kita sedang mengecek tanahnya layak atau tidak, untuk membangun sebuah pondasi lalu akan kita kokohkan dengan didirikannya sebuah bangunan di dalamnya (bangun cinta)”. Jika tanahnya tidak memenuhi syarat jangan dirikan sebuah pondasi apalagi bangunan di dalamnya. Bangun cinta berarti kita telah siap mengelola rasa jatuh cinta untuk dikelola dengan baik menuju ridha ALLAH SWT. Cinta yang tertinggi kepada Sang Pemberi Cinta yakni ALLAH SWT. Cinta kepada ALLAH yang membuat kita menjalankan perintahNYA dan menjauhi laranganNYA. Cinta kepada Rasulullah yang membuat kita menjalankan sunnah-sunnahnya. Dan cinta kepada keluarga yang membuat kita terus ingin membuat mereka bangga. Banyak hal yang dapat diubah oleh cinta.
Ada 4 pilar dalam membangun cinta. Agar cinta kita layak ditumbuhkan agar cinta kita tidak menuai bencana bagi kita ataupun orang lain. Agar cinta kita berbuah manis.
Visi dalam membangun cinta
- Cinta harus memiliki visi. Cinta harus memiliki tujuan. Cinta bukanlah sebuah penderitaan yang tak pernah berakhir. Kita harus menghijrahkan cinta agar penderitaan itu berakhir. Untuk itulah visi dalam membangun cinta harus kita bangun.
- Seperti cintanya seorang wanita yang sangat mulia, yang diuji dengan seorang suami yang sangat sewenang-wenang dan memaksa istrinya untuk keluar dari agama Islam. Dipaksa untuk menarik kembali kata-katanya ketika dia meyakini bahwasanya dia beriman kepada ALLAH SWT. Pada akhirnya wanita mulia ini digantung oleh suaminya sendiri demi mempertahankan keislamannya. Namun wanita mulia ini tersenyum .Karena pada detik-detik terakhir, malaikat Jibril memperlihatkan bayangan yang indah untuknya sebuah rumah di syurga yang terbuat dari mutiara-mutiara indah yang khusus dipersembahkan untuknya. Asiyah binti Muzahim suami Firaun adalah wanita mulia itu. Asiyah memohon pada ALLAH. “Ya ALLAH bangunkanlah sebuah rumah untukku di Syurga, karena aku tak bisa membangun cinta di dunia dikarenakan suamiku”.
Ada lagi visi seorang wanita yang dinikahi oleh sahabat Rasulullah. Wanita tersebut masih belia berumur 18 tahun. Dan dinikahkan oleh Rasulullah dengan sahabatnya sendiri yang berumur 78 tahun. Namun sahabat ini kaget ketika calon istrinya masih sangat belia dan cantik rupawan. Seketika itu sahabat ini, mengajukan pertanyaan “apakah kau mau menikah dengan laki-laki yang seharusnya kau anggap sebagai kakekmu, lihat rambut ku sudah dipenuhi uban? Pertanda aku sudah tua. Wanita ini menjawab “Biarlah masa mudamu kau habiskan untuk berjuang bersama dengan Rasulullah, namun izinkan aku untuk mendapatkan sisanya di masa tuamu. Hasil pernikahan ini menghasilkan 3 orang anak dan akhirnya sahabat ini meninggal di usia 83 tahun. Sahabat ini bernama Utsman Bin Affan dan istrinya bernama Nayla. “Tidak akan ada yang bisa menggantikan posisi Utsman di hatiku, meskipun ia telah tiada”.
Buatlah visi mu dalam membangun cinta “Aku mencintaimu karena ALLAH, dengan cara yang diridhai ALLAH, dalam rangka menuju ridha ALLAH”
Emosi dalam membangun cinta
Setelah membangun visi dalam cinta. Yang harus dilakukan berikutnya adalah bagaimana mengelola emosi dalam cinta. Emosi adalah hal yang sulit dipisahkan dari cinta. Banyak yang bilang bahwasanya cemburu adalah tanda cinta. Bahkan perasaan benci pun menjadi pertanda cinta kepada seseorang.
“Jika kamu mencintai sesuatu, cintailah ia seperlunya saja, jika kamu membenci sesuatu bencilah seperlunya saja. Bisa jadi hal yang kamu benci akan kamu cintai suatu hari ataupun sebaliknya. Seorang mukmin yang sedang jatuh cinta akan menghasilkan 2 macam energi yakni energi positif dan energi negatif. Semuanya tergantung kita mau mengelola energi itu ke arah yang baik atau buruk. Jangan terjebak cinta lokasi, dunia ini begitu luas, yang terpenting tingkatkan kualitas diri untuk mendapat yang sesuai dengan kita. Seperti kisah ALI bin Abi Thalib yang mencintai Fatimah dalam diam. Cinta yang tersembunyi di dalam hati. Cinta yang menurutnya tak mungkin untuk terwujud mengingat Ali adalah sahabat yang paling kurang dari finansial dibanding sahabat yang lain. Namun Fatimah ternyata memilih Ali dibanding sahabat rasul yang lain.
Spiritual /nurani dalam membangun cinta
Cinta tidak harus memiliki. Jika kita saat ini berada di sekitar orang-orang yang kita cintai sesungguhnya itu bukanlah kepemilikan kita, itu semua hanya amanah yang datangnya dari ALLAH SWT. Kita hanya diuji untuk memberikan cinta yang tulus dan terbaik untuk orang di sekitar kita. Seperti kisah seorang Salman Al-Farisi yang minta tolong pada Abu Darda untuk mengkhitbah wanita madinah. Namun wanita tersebut menyukai Abu Darda dibanding dengan Salman itu sendiri. Namun, Salman tidak pernah kecewa, Salman malah mendukung Abu Darda dengan memberikannya mahar yang telah disiapkannya untuk pernikahannya dengan wanita tersebut.
Itulah Nurani, yang melihat segala macam keadaan dengan tenang dan tidak mengedepankan nafsu bahkan emosi.
Disiplin dalam membangun cinta
“Disiplin dalam cinta adalah ketaatan yang terjaga. Menyingkirkan semua ego ketika ALLAH dan Rasul-Nya menurunkan titahnya. Seperti luluhnya sifat keras Umar tatkala perjanjian hudiabiyah,patuhnya Hudzaifah menyelusup ke kawanan Quraisy di tengah malam yang dingin.” (Jalan Cinta Para Pejuang, Salim)
Itulah disiplin dalam cinta, mampu menahannya sampai akan tiba saatnya. Karena semuanya akan indah pada waktunya.

KONSEPSI DEMOKRASI

Demokrasi pada intinya ialah pemerintah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sebagai dasar kehidupan bernegara memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara karena kebijakan tersebut menentukan nasib rakyat. Indonesia memiliki ciri demokrasi tersendiri yaitu demokrasi pancasila. Dalam demokrasi pancasila pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan melalui mekanisme perwakilan. Rakyat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya untuk menentukan kebijaksanaan dalam berbagai segi kehidupan politik negaranya. Walaupun demokrasi perwakilan yang dianut dalam pelaksanaannya tidak menafikan demokrasi langsung partisipatoris. Negara kesatuan republic Indonesia adalah suatu negara yang menganut system demokrasi yang berarti bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat sedangkan pelaksanaannya sebagian melalui saluran perwakilan.

KONSEPSI NEGARA HUKUM

Pengertian negara hukum dibedakan dengan pengertian kedaulatan hukum yang dianut oleh krabbe yang berarti bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan tertinggi berwenang memberikan putusan adalah hukum. Menurut F.J Stahl dari kalangan eropa continental memberikan ciri-ciri negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut:
a.Adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
b.Adanya pemisahan kekuasaan negara
c.Pemerintah berdasarkan undang-undang
d.Adanya peradilan administrasi
Sedangkan menurut A.V dicey dari kalangan anglo saxon memberikan ciri-ciri negara hukum (rule of law) sebagai berikut:
a.Supremasi hukum dalam ari tidak boleh ada kesewenangan sehingga seorang boleh dihukum apabila ia telah melanggar hukum
b.Equality before the law merupakan kedudukan yang sama dihadapan hukum
c.Terjamin hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dan keputusan pengadilan
Perumusan ciri-ciri negara hukum yang dilakukan oleh F.J. stahl dan A.V. dicey ditinjau kembali oleh international commission of jurists pada konferensinya di Bangkok pada tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
a.Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula  menentukan cara procedural untukl memperoleh atas hak-hak yang dijamin
b.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c.Pemilihan umum yang bebas
d.Kebebasan menyatakan pendapat
e.Kebebasan berserikat
f.Pendidikan kewarganegaraan

Senin, 30 Januari 2012

DALIL-DALIL SYARI’IYAH SECARA GLOBAL


Dalil-dalil syari’iyah yang diambil daripadanya hukum-hukum amaliyah berpangkal pada empat pokok, yaitu:
  • Al-qur’an
  • As-sunnah
  • Al-ijma’
  • Al-qiyas
Keempat dalil tersebut telah disepakati oleh jumhur ummat islam sebagai dalil dan disepakati susunnannya berupa
Pertama               :               al-qur’an
Kedua                 :             as-sunnah
Ketiga                 :              al-ijma’
Keempat             :               al-qiyas
Selain dari keempat dalil tersebut, terdapat dalil yang masih dipermasalahkan, yakni: istihsan, mashlahah mursalah, istishab, ‘urf, mazhab shahabat, dan syariat orang sebelum kita.
Berikut ini adalah perincian pembahasannya secara menyeluruh:
  1. Dalil pertama (Al-qur’an)
Al-qur’an merupakan kalam (dictum) Allah SWT yang fiturunkan olehNya melalui perantara malaikat jibril ke dalam hati rasulullah dengan lafazh bahasa arab dan dengan makna yang benar agar menjadi hujjah rasul saw dalam pengakuannya sebagai rasulullah. Juga sebagai pedoman ummat manusia dan sebagai amal ibadah dalam membacanya. Ia ditadwinkan diantara dua lembar mushaf yang dimulai dengan surah al-fatehah, dan diakhiri dengan surah an-nas yang telah sampai kepada kita secara teratur, baik dalam bentuk tulisan ataupun lisan secara generasi ke generasi. Diantara keistimewaan al-qur’an ialah lafal dan maknanya itu dari sisi Allah SWT. Dan lafal yang berbahasa arab tersebut diturunkan olehNya ke dalam hati rasulNya
Alasan bahwa al-qur’an merupakan hujjah atas ummat manusia, dan hukum-hukumnya ialah undang-undang yang harus ditaati olehnya bahwa al-qur’an itu diturunkan dari sisi Allah SWT dan disampaikannya kepada ummat manusia dari jalan yang pasti tidak terdapat keraguan di dalamnya mengenai kebenaran. Sedangkan alasan bahwa ia dari sisi Allah berupa kemukjizatnya melemahkan ummat manusia untuk mendatangkan semisalnya
Hukum-hukum yang dikandung di dalam al-qur’an ada tiga macam, yaitu:
·         Hukum-hukum akidah yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh mukallaf mengenai malaikatNya, kitabNya, para rasulNya, dan hari kemudian (doktrin aqoid)
·         Hukum-hukum Allah yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dijadikan sebagai perhiasan oleh setiap mukallaf berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal kehinaan (doktrin akhlak)
·       Hukum-hukum amaliyah yang bersangkut paut dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf mengenai masalah ucapan, perbuatan, akad, perbelanjaan. Macam yang ketiga ini ialah fiqhul qur’an. Dan inilah yang dimaksud dapat sampai kepadanya dengan ilmu ushulul fiqih (doktrin syari’iyah/fiqih)
Hukum-hukum amaliyah dalam al-qur’an terdiri atas dua  cabang hukum, yaitu
·         Hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah, dan ibadah-ibadah lainnya yang memiliki hubungan habluminallah
·         Hukum-hukum muamalah yakni aturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik secara individu maupun kolektif
Hal-hal yang berhubungan dengan muamalah manusia yang secara rinci, ialah sebagai berikut:
a.       Hukum badan pribadi, yaitu yang berhubungan dengan unit keluarga mulai dari permulaannya. Dalam hal ini hukum keluarga diatur dalam al-qur’an tercatat 70 ayat
b.      Hukum perdata, yaitu yang berhubungan dengan muamalah antara perseorangan, masyarakat, dan persekutuan. Dalam hal ini hukum perdata diatur dalam al-qur’an tercatat 70 ayat
c.       Hukum pidana, yaitu yang berhubungan dengan tindakan criminal setiap mukallaf dan masalah pidananya bagi si pelaku criminal. Dalam hal ini hukum pidana diatur dalam al-qur’an tercatat 30 ayat
d.      Hukum acara, yaitu yang berhubungan dengan pengadilan, kesaksian, dan sumpah. Dalam hal in, hukum acara diatur dalam al-qur’an tercatat 13 ayat
e.      Hukum ketatanegaraan, yaitu yang berhubungan dengan peraturan pemerintah dan dasar-dasarnya. Dalam hal ini hukum ketatanegaraan diatur dalam al-qur’an tercatat 10 ayat
f.        Hukum internasional, yaitu yang berhubungan dengan masalah-masalah hubungan antarnegara-negara islam dengan bukan negara islam, dan mengatur tata cara pergaulan dengan non muslim dalam negara muslim. Dalam hal ini hukum ketatanegaraan diatur dalam al-qur’an tercatat 25 ayat
g.       Hukum ekonomi dan keuangan, yaitu yang behrubungn dengan hak orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian dari harta orang kaya, dan mengatur sumber-sumber irigasi, serta perbankan. Dalam hal ini hukum wkonomi dan keuangan diatur dalam al-qur’an tercatat 10 ayat
Adapun nash-nash al-qur’an bila ditinjau dari aspek dalalahnya atas hukum-hukum yang dikandungnya, maka dibagi atas dua bagian yakni
a.       Nash yang qoth’I dalalahnya atas hukumnya
Nash yang menunjukkan kepada makna yang bisa difahami secara tertentu tidak ada kemungkinan menerima ta’wil, tidak ada tempat bagi pemahaman arti yang selain itu sebagaimana  firman Allah SWT yang termaktub dalam surah an-nisa ayat 12 “dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak”. Ayat ini adalah pasti artinya bahwa bagian suami dalam keadaan seperti ini adalah seperdua
b.      Nash yang zhonni dalalahnya atas hukumnya
Nash yang mununjukkan atas memungkinkan maknanya untuk ditakwilkan atau dipalingkan makna asalnya kepada makna lain, seperti firman Allah yang termaktub dalam surah al-maidah ayat 3 “diharamkannya bagimu (memakan) bangkai dan darah” padahal lafal maitah (bangkai) atau keharaman itu ditakhsis dengan selain bagkai lautan. Maka oleh karena itu, nash yang mempunyai makna serupa atau lafal umum, atau lafal mutlak, atau seperti maitah ini, semuanya adalah zhonni dalalahnya (indicator), karena ia mempunyai kecenderungan kepada satu arti lebih

  1. Dalil kedua (as-sunnah)
As-sunnah menurut istilah syara ialah hal-hal yang datang dari rasulullah saw, baik itu ucapan, perbuatan atau pengakuan (taqrir). As-sunnah qauliyah (ucapan) yaitu hadits-hadits rasulullah yang diucapkannya dalam berbagai tujuan dan persesuaian situasi. As-sunnah fi’liyah yaitu hadits-hadits rasulullah dengan perbuatan-perbuatan rasulullah seperti melaksanakan shalat lima waktu sehari semalam. As-sunnah taqririyah yaitu perbuatan sebagian para sahabat rasul yang telah diikrarkan oleh rasulullah saw baik berupa perbuatan ataupun ucapan sedangkan nikrar itu adakalanya dengan cara mendiamkannya atau tidak menunjukkan tanda-tanda ikrar atau menyetujuinya.
Bukti-bukti atas kehujjahan as-sunnah banyak, yaitu:
·         Nash-nash al-qur’an
·         Ijma’ para sahabat r.a. semasa hidup nabi dan setelah wafatnya mengenai keharusan mengikuti sunnah nabi
·         Dalam al-qur’an
Adapun hubungannya as-sunnah kepada al-qur’an dari segi dijadikan hujjah dan kembali kepadanya dalam mengeluarkan hukum-hukum syariat ialah menjadi urutan yang mengiringinya, yaitu seorang mujtahid tidak akan kembali kepada as-sunnah ketika membahas suatu kejadian kecuali ketika ia tidak mendapati apa-apa dalam al-qur’an, suatu hukum yang hendak ia ketahui. Sedangkan hubungannya dari segi hukum yang datang di dalamnya, maka tidaklah melebihi satu-satu di antara tiga hal berikut ini:
a.       Adakalanya as-sunnah itu menetapkan atau mengkukuhkan hukum yang telah ada dalam al-qur’an
b.      Adakalanya as-sunnah merinci, menafsiri hal-hal yang telah datang di dalam al-qur’an secara global atau membatasi hal-hal yang datang di dalam al-qur’an secara mutlak, atau mentakhsis hal-hal yang berada di dalam al-qur’an secara umum
c.       Adakalanya as-sunnah menentapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat dalam al-qur’an
Pembagian as-sunnah menurut perawinya dari rasul saw, ialah:
a.       Sunnah mutawaatirah, yakni sunnah yang diriwayatkan dari rasulullah saw oleh sekelompok perawi yang menurut kebiasaan, perorangan para perawi itu tidak mungkin sepakat untuk berbohong, hal ini terjadi karena jumlah mereka banyak, dan jujur
b.      Sunnah masyhuroh, yakni sunnah yang diriwayatkan dari rasulullah saw oleh seorang atau dua atau sekelompok sahabat rasul yang tidak sampai tingkat tawatur, kemudian mereka meriwayatkan hadits dari satu orang rawi atau beberapa orang rawi.
c.       Sunnah aahad, yakni sunnah yang diriwayatkan oleh satuan yang tidak sampai tingkatan syhuroh

DEFINISI DALIL


Dalil menurut etimologi bahasa arab ialah pedoman bagi apa saja yang khissi (material) yang ma’nawi (spiritual), yang baik ataupun yang jelek. Menurut istilah ushul (terminologi) ialah sesuatu yang dijadikan dalil, menurut perundangan yang benar, atas hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, secara pasti (qathi’i) atau dugan (zhonni). Sedangkan istilah dalil-dalil hukum, pokok-pokok hukum, sumbber-sumber hukum syariat, adalah lafazh-lafazh mutafodirat (kata-kata sinonim), yang artinya adalah satu atau sama (equivalent). Sebagian ulama ushul memberika definisi dalil dengan: seusuatu yang diambil daripadanya, hukum syara’ mengenai pernuatan manusia dengan jalan pasti (qoth’i). sedangkan sesuatu yang diambil daripadanya dengan jalan dugaan (zhonni) adalah Amaroh (sign=tanda), bukan dalil. Karena hal tersebut membagi dalil kepada
  1. Dalil yang qoth’I dalalahnya
  2. Dalil yang zhonni dalalahnya

TUJUAN MEMPELAJARI ILMU FIQIH & USHUL FIQIH


  1. Tujuan mempelajari ilmu fiqih
Menerapkan hukum-hukum syariat islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Jadi, ilmu fiqih adalah rujukan seorang hakim dalam keputusannya, rujukan seorang mufti kepada fatwanya, dan rujukan seorang mukallaf untuk mengetahui hukum syariat dalam ucapan dan perbuatannya

  1. Tujuan mempelajari ilmu ushul fiqih
Menerapkan kaedah-kaedah dan pembahasannya terhadap dalil-dalil terinci untuk mendatangkan syariat islam yang diambil dari dalil-dalil tersebut. Jadi dengan kaedah dan pembahasan ilmu ushul fiqih, dapat dipahami nash-nash syari’iyah dan hukum-hukum yang dikandungnya. Begitu pula, dapat diketahui hal-hal yang menjadi sebab daripada hilangnya dalil yang samar diantara dalil-dalil tersebut

PENAFSIRAN & ANATOMI METODE TAFSIR


Penafsiran merupakan merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkret. Dalam bidang ilmu hukum tata negara, penafsiran judicial interpretation (penafsiran oleh hakim) dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terkandung dalam suatu teks undang-undang dasar. Seperti yang dikemukakan oleh K.C. Wheare, undang-undang dasar dapat diubah melalui formal amendment, judicial interpretation, dan constitutional usage and conventions.
Terdapat Sembilan teori penafsiran, yaitu:
  1. Teori penafsiran letterlijk atau harfiah
Penafsiran yang menekankan pada arti atau makna kata-kata yang tertulis, misalnya kata servants dalam konstitusi jepang article 15 (2) “all public officials are servants of the whole community and not of any group thereof”
  1. Teori penafsiran grammatical atau interpretasi bahasa
Penafsiran yang menekankan pada makna teks yang ada di dalamnya kaidah hukum dinyatakan. Penafsiran yang demikian bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari-hari atau makna teknis yuridis yang lazim. Menurut visser’s hoft di negara-negara yang menganut tertib hukum kodivikasi, teks harfiah undang-undang sangat penting. Namun penafsiran gramatikal saja tidak cukup, apalagi jika norma yang hendak ditafsir sudah menjadi perdebatan.
  1. Teori penafsiran historis
Penafsiran ini mencakup dua pengertian, yaitu:
·         penafsiran sejarah perumusan undang-undang yang lebih memfokuskan diri pada latar belakang sejarah perumusan naskah yaitu bagaimana perdebatan yang terjadi ketika naskah hendak dirumuskan
·         penafsiran sejarah hukum, mencari makna yang dikaitkan dengan konteks kemasyarakatan masa lampau. Dalam hal ini, kita merujuk pada pendapat-pendapat pakar dari masa lampau termasuk merujuk pada norma-norma hukum yang lampau tetapi masih relevan
  1. Teori penafsiran sosiologis
Dalam hal ini konteks social ketika suatu naska dirumuskan dapat dijadikan perhatian untuk menafsirkan naskah yang bersangkutan. Peristiwa yang terjadi dalam masyarakat acapkali mempengaruhi legislator ketika naskah hukum dirumuskan
  1. Teori penafsiran sosio-historis
Penafsiran ini memfokuskan pada konteks sejarah masyarakat yang memengaruhi rumusan naskah hukum
  1. Teori penafsiran filosofis
Penafsiran dengan focus perhatian pada aspek filosofis. Misalnya ide negara hukum dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum
  1. Teori penafsiran teleologis
Penafsiran ini difokuskan pada penguraian atau formulasi kaedah-kaedah hukum menurut tujuan dan jangkauannya. Tekanan tafsiran pada fakta bahwa pada kaedah hukum terkandung tujuan atau asas sebagai landasan dan bahwa tujuan dan atau asas tersebut memengaruhi interpretasi.
  1. Teori penafsiran holistic
Penafsiran ini mengaitkan suatu naskah hukum dengan konteks keseluruhan jiwa dari naskah tersebut
  1. Teori penafsiran teolistik tematis-sistematis

HERMENEUTIKA HUKUM


Hermeneutika atau metode memahami atau metode interpretasi dilakukan terhadap teks secara holistic dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstual. Ilmu hukum merupakan sebuah eksemplar hermeneutic in optima forma yang diaplikasikan pada aspek kehidupan bermasyarakat. Sebab dalam menerapkan ilmu hukum ketika menghadapi kasus hukum maka kegiatan interpretasi tidak hanya dilakukan terhadap teks  yuridis, tetapi juga kenyataan yang menyebabkan munculnya masalah hukum itu sendiri. Titik tolak hermeneutika adalah kehidupan manusiawi dan produk budayanya, termasuk teks-teks hukum yang dihasilkan olehnya. Gregory leyh mengatakan bahwa hermeneutika hukum adalah merekonstrksikan kembali dari seluruh problema hermeneutika dan kemudian membentuk kembali kesatuan hermeneutika secara utuh, dimana ahli hukum dan ahli teologi bertemu dengan para humaniora. Tujuan hermeneutika hukum ialah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang penafsiran atau intrpretasi hukum di dalam kerangka hermeneutika pada umumnya.
Apa perlunya kita memperoalkan mengenai penafsiran konstitusi dan hermeneutika hukum disini? Menurut prof. DR. jimly asshiddiqie, S.H. bahwa ilmu hukum kontemporer membawa dalam dirinya sendiri kelemahan-kelemahan yang bersifat bawan. Kegiatan interpretasi merupakan aktivitas yang inheren etrdapat dalam keseluruhan system bekerjanya hukum dan ilmu hukum itu sendiri. Akan tetapi dalam perkembangannya sejak zaman dahulu sampai sekarang, ilmu hukum belum juga berusaha memberikan tempat yang khusus kepada kegiatan interpretasi itu sebagai pusat perhatian yang utama. Bagaimanapun juga, ilmu hukum itu berkaitan dengan soal kata-kata sehingga aktivitas tafsir menafsir menjadi sesuatu yang sangat sentral di dalamnya.

Rabu, 25 Januari 2012

SUMBER HUKUM TATA NEGARA


Dalam bidang ilmu hukum tata negara pada umumnya (verfassungsrechtlehre), yang biasanya diakui sebagai sumber hukumnya ialah:
  1. Undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan yang sifatnya tertulis
  2. Yurisprudensi peradilan
  3. Konvensi ketatanegaraan
  4. Hukum internasional tertentu
  5. Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu
Dalam kelima sumber hukum tata negara tersebut tercakup pula pengertian-pengertian yang berkenaan dengan:
  1. nilai-nilai dan norma yang hidup sebagai konstitusi yang tidak tertulis
  2. kebiasaan-kebiasaan tertentu yang bersifat normative tertentu yang diakui baik dalam lalu lintas hukum yang lazim
  3. doktrin-doktrin ilmu pengetahuan hukum yang telah diakui sebagai ius comminis opinion doctorum dikalangan para ahli yang mempunyai otoritas yang diakui umum
penjelasan dari sumber-sumber tersebut,ialah:
  1. undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
undang-undang dasar merupakan naskah konstitusi yang tertulis dalam satu kodivikasi. Di negara Indonesia sendiri, mempunyai beberapa versi naskah yang berbeda,yaitu: (i) UUD 1945 periode I, 1945-1949.(ii) konstitusi RIS tahun 1949, 1949-1950.(iii) UUDS tahun 1950, 1950-1959. (iv) UUD 1945 periode 2, 1959-1999. (v)  UUD 1945 periode 3, 1999-2000. (vi) UUD 1945 periode 4, 2000-2001. (vii) UUD 1945 periode 5, 2001-2002. (viii) UUD 1945 periode 6, 2002-sekarang
pada umumnya, hukum tertulis merupakan produk legislasi oleh parlemen, atau produk regulasi oleh pemegang kekuasaan regulasi yang biasanya berada di tangan pemerintah atau badan-badan yang memiliki kewenangan regulasi lainnya
  1. yurisprudensi peradilan
dalam system common law putusan pengadilan yurisprudensi peradilan dijadikan sebagai sumber utama hukum tata negara karena sesuai dengan asas precedent. Akan tetapi dalam system hukum civil law, yurisprudensi peradilan dijadikan sebagai salah satu sumber hukum saja. Utamanya dalam system hukum di Indonesia putusan pengadilan itu harus: merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs), menghasilkan keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan, putusan yang telah berulang kali dilakukan, norma yang terkandung di dalamnya tidak trmaktub dalam peraturan tertulis, dan putusan tersebut telah dinilai memenuhi syarat sebagai yurisprudensi
      3. konvensi ketatanegaraan
konvensi ketatanegaraan tidak identik dengan kebiasaan ketatanegaraan. kebiasaan menuntut adanya perulangan yang teratur  sedangkan konvensi tidak selalu adanya pengulangan. konvensi ketatanegraan dapat berbentuk kebiasaan, dapat pula berbentuk praktik-praktik atau constitutional usages,. terhadap hal ini penting adalah bahwa kebiasaan, kelaziman, dan praktik yang harus dilakukan dalam proses penyelenggaraan negara
      4.  hukum internasional
hukum internasional tertentu dianggap juga menjadi sumber hukum tata negara, obyek kajiannya ialah melihat negara dari segi eksternalnya dengan subyek negara-negara lainnya
      5. doktrin ilmu hukum tata negara
doktrin ilmu hukum tata negara dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum tata negara karena pendapat seorang ilmuwan yang mempunyai otoritas dan kredibilitas dapat dijadikan rujukan yang mengikat dalam keputusan hukum

Selasa, 24 Januari 2012

definisi ilmu fiqih dan ushul fiqih

ilmu fiqih menurut istilah syara ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. atau dengan kata lain yurisprudensi atau kumpulan tentang hukum-hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci, dalil-dalil yang dijadikan dasar hukum menurut riset para ulama antara lain:al-qur'an, as-sunnah, al-ijma', al-qiyas.
ushul fiqih menurut syara ialah pengetahuan tentang kaidah dan penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan  hukum syariat islam  mengenai perbuatan manusia



WARISAN YUNANI KUNO (PLATO & ARISTOTELES)


Menurut aristoteles klasifikasi konstitusi tergantung pada the ends pursued by states, dan the kind of authority exercised by their government. Tujuan tertinggi negara adalah a good life. Oleh karena itu aristoteles membedakan antara right constitution dan wrong constitution dengan ukuran kepentingan bersama. Jika konstitusi diarahkan dengan tujuan mewujudkan kepentingan bersama disebut konstitusi benar, akan tetapo jika konstitusi diarahkan dengan tujuan mewujudkan kepentingan sepihak maka dikatakan sebagai konstitusi yang salah. Ukuran baik-buruknya atau normal-tidaknya konstitusi baginya terletak pada prinsip bahwa “political rule by virtue of its specific nature is essentially for the benefit of the ruled”. Diantara karya-karya plato mengenai republic dan nomoi terdapat pula dialog-dialog plato yang diberi judul politicus yang memuat tema-tema yang berkaitan erat dengan konstitusionalisme. Jika dalam republic, plato menguraikan gagasan the best possible state, maka dalam bukum politicus sebelum ia menyelesaikan karya monumental berjudul nomoi, plato mengakui kenyataan-kenyataan yang harus dihadapi oleh negara sehingga ia menerima negara dalam bentuknya sebagai the second best dengan menekankan pentingnya hukum yang bersifat membatasi.

WARISAN CICERO (ROMAWI KUNO)


Cicero mengembangkan karyanya “de re publica” dam “de legibus” adalah pemikiran hukum yang berbeda sama sekali dengan tradisi sebelumnya yang dikembangkan oleh para filosof yunani. Disini jelas dan tegas sekali dipakainya istilah lex yang kemudian menjadi kata kunci untuk memahami konsepsi politik dan hukum di zaman romawi kuno. Penggunaan perkataan lex tampaknya lebih luas cakupan maknanya disbanding leges yang mempunyai arti yang lebih sempit. Konstitusi mulai dipahami sebagai sesuatu diluar dan bahkan di atas negara. Konstitusi mulai dipahami juga sebagai lex yang menentukan bagaimana bangunan kenegaraan sesuai dengan prinsip the higher law. disamping itu filosof romawi jugalah yang memisahkan antara hukum public dan hukum privat. Pengalaman sejarah konstitusionalisme romawi kuno ialah pertama, untuk memahami konsep yang sebenarnya tentang the spirit of the constitutional antecendents dalam sejarah, ilmu hukum harus dipandang penting. Kedua, ilmu pengetahuan hukum yang dibedakan dari hukum sangat brcorak romawi sesuai asal mula pertumbuhannya. Ketiga, pusat perhatian dan prinsip pokok yang dikembangkan dalam ilmu romawi bukanlah the absolutism of a prince, tetapi justru terletak pada doktrin kerakyatan yaitu bahwa rakyat merupakan sumber dari semua legitimasi kewenangan politik dalam satu negara.

SIFAT KONSTITUSI

1.    Konstitusi formal dan materiil
Adanya kesalah pahaman dalam cara pandang banyak orang mengenai konstitusi yang sering diidentikkan dengan undang-undang dasar. Penyebab kesalahan tersebut ialah adanya pengaruh paham kodivikasi yang menghendaki semua peraturan dibuat dalam bentuk tertulis dengan maksud untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian hukum. Pengertian undang-undang dasar dihubungkan dengan pengertian konstitusi merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yang ditulis (die geschrieben verfassung), dalam arti inilah konstitusi bersifat yuridis atau rechtsverfassung, yaitu sebagai undang-undang dasar atau grundgesetz. Sementara itu konstitusi dalam arti luas tidak hanya bersifat yuridis semata tetapi bersifat sosiologis dan politis yang tidak disebut sebagai undang-undang dasar namun termasuk dalam pengertian konstitusi. Setiap rechtsverfassung memiliki dua syarat. Syarat pertama mengenai bentuknya yang berupa naskah tertulis sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku di negara tersebut, syarat kedua isinya berupa peraturan fundamental.
2.    Luwes (fleksibel) atau kaku (rigid)
Ukuran yang dipakai oleh para ahli dalam menentukan apakah suatu undang-undang dasar bersifat luwes atau kaku, ialah:
•    Apakah terhadap naskah konstitusi itu dimungkinkan dilakukan perubahan, dan apakah cara mengubahnya cukup mudah atau sulit?
•    Apakah naskah konstitusi tersebut mudah atau tidak mudah berubah sesuai perkembangan serta kebutuhan masyarakat?
Untuk undang-undang dasar yang tergolong fleksibel perubahannya kadang-kadang hanya dengan  the ordinary legislative process, sementara undang-undang dasar yang dikenal kaku/rigid prosedur perubahannya dapat dilakukan antara lain:
a.    Oleh lembaga legislative tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
b.    Oleh rakyat secara langsung melalui referendum
c.    Oleh utusan negara-negara bagian
d.    Dengan kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Harus diketahui pula bahwa menentukan suatu undang-undang apakah termasuk luwes atau rigid sebenanrnya tidak cukup hanya melihat dari segi cara merubahnya. Dapat saja dikatakan bahwa suatu uud bersifat rigid tetapi dapat diubah tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh undang-undang dasar tersebut, melainkan dapat dirubah diluar prosedur seperti melalui revolusi atau constitutional convention
Jikalau undang-undang dasar tersebut mudah mengikuti zaman maka undang-undang dasar tersebut bersifat fleksibel. Namun jika undang-undang tersebut tidak mudah mengikuti zaman maka sifat daripada undang-undang tersebut ialah rigid

TERMINOLOGI KLASIK: CONSTITUTIO, POLITEIA, DAN NOMOI


Politeia dan constitution awal mula gagasan konstitusionalisme diekspresikan olehumat manusia beserta hubungan di antara keduanya istilah dalam sejarah, kata politeia dari kebudayaan yunani yang paling tua usianya. Dalam yunani kuno tidak dikenal adanya istilah constitution, menurut Charles howard Mcllwain perkataan constitution di zaman kekaisaran romawi, dalam bahasa latinnya mula-mula digunakan dalam istilah teknis untuk menyebut the acts of legislation by the emperor. Banyak aspek dari hukum romawi yang dipinjam ke dalam system pemikiran hukum dikalangan gereja istilah constitution juga dipinjam untuk menyebut peraturan-peraturan eklesiastik yang berlaku di seluruh gereja. Pengertian konstitusi di zaman yunani kuno masih bersifat materiil. Aristoteles memberikan perbedaan pada pengertian nomoi disepadankan dengan undang-undang biasa, sedangkan politeia disepadankan dengan konstitusi. Disini politeia mengandung kekuasaan lebih tinggi daripada nomoi, hal ini disebabkan karena politeia memiliki kekuasaan untuk membentuk, sedangkan nomoi tidak, ia merupakan materi yang harus dibentuk supaya tidak bercerai berai. Dalam kebudayaan yunani istilah konstitusi mempunyai hubungan erat dengan ucapan rpublica constituere yang melahirkan semboyan “prinsep legibus solutus est, salus publica supreme rex” yang artinya “rajalah yang berhak menentukan struktur organisasi negara karena dialah satu-satunya pembuat undang-undang”.
Pengertian konstitusi dalam dua konsepsi yaitu. Pertama konstitusi sebagai the natural frame of the state, yang dapat ditarik  ke belakang dengan mengaitkan dengan pengertian politeia dalam tradisi yunani kuno. Kedua, konstitusi sebagai jus publicum regni, yaitu the public of the realm.

NILAI KONSTITUSI

Karl loewenstein dalam bukunya reflection on the value of the constitutions membedakan tiga macam nilai, yaitu: normative value, nominal value, dan semantical value. Menurut pandangan karl loewenstein dalam setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori, dan sifat nyatanya sebagai praktik. Artinya bahwa di dalam konstitusi yang sebagai hukum tertinggi selalu terkandung nilai-nilai ideal sebagai das sollen yang tidak selalu identic dengan das sein.
•    Konstitusi dalam arti normative ialah apabila norma yang terdapat di dalam konstitusi yang bersifat mengikat itu dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh subyek hukum yang terikat padanya, kalaupun tidak seluruh setidaknya sebgain norma tertentu ditaati dan berjalan sebagaimana mestinya.
•    Konstitusi dalam arti nominal ialah apabila sebagian atau seluruh muatan konstitusi tersebut tidak dipakai sama sekali sebagai referensi dalam keputusan penyelenggaraan kegiatan bernegara.
•    Konstitusi dalam arti semantic ialah konstitusi yang norma-norma yang terkandung di dalamnya hanya dihargai di atas kertas yang indah, dijadikan jargon atau semboyan yang berfungsi sebagai pemanis dan sekaligus sebagai alat pembenaran belaka.

HUBUNGAN ANTARA HTN DAN ILMU KENEGARAAN LAINNYA

a.    Hukum tata Negara dan ilmu politik
Ilmu hukum tata Negara diibaratkan oleh barrent seperti kerangka tulang, sedangkan ilmu politik seperti daging-daging yang melekat di sekitarnya (het vlees er omheen beziet). Oleh karena itu untuk mempelajari HTN terlebih dahulu memerlukan ilmu politik sebagai pengantar. Hukum merupakan produk dari politik, namun ketika hukum disahkan keabsahannya maka politik tunduk pada hukum tersebut.
b.    Hukum tata Negara dan ilmu Negara
Ilmu Negara ialah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok mengenai Negara dan HTN, dalam ilmu Negara lebih mengutamakan nilai-nilsi teoritis ilmiahnya, sedangkan HTN berkaitan dengan norma-norma hukumnya. Oleh karena itu ilmu Negara merupakan suatu pengantar dalam mempelajari ilmu hukum tata Negara
c.    Hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara
Ada beberapa pendapat mengenai perbedaan dan persamaan HTN dan HAN. Pendapat Oppenheim membedakan antara HTN dan HAN, jika ditinjau dari objek Negara yang dikaji, yaitu Negara dalam keadaan diam (staat inrust), dan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Kranenburg  tidak membedakan antara HTN dan HAN karena perbedaan kedua cabang ilmu pengetahuan itu secara tajam baik dari segi isinya ataupun karena wataknya yang berlainan merupakan sesuatu yang tidak riil

Minggu, 22 Januari 2012

DEFINISI HUKUM TATA NEGARA

Berbagai pandangan para sarjana mengenai definisi hukum tata Negara yang dapat dikemukakan antara lain sebagai berikut:
a.    Christian van vollenhoven
Hukum tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatnya yang menentukan wilayah sendiri, menentukan badan-badn lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan serta menentukan susunan dan kewenangan badan-badan yang dimaksud
b.    Paul scholten
Hukum tata Negara ialah het recht dat regelt  de staatsorganisatie atau hukum  yang mengatur mengenai tata organisasi Negara.
c.    Van der pot
Hukum tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menetukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan warga Negara dalam kegiatannya.
d.    J.H.A Logemann
Hukum tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi Negara dalam hal ini organisasi jabatan
e.    Van Apeldoorn
Hukum tata Negara (verfassungsrecht) diartikan sebagai staatsrecht dalam pengertin sempit, sementara dalam arti luas meliputi pengertian hukum administrasi Negara (verwaltungsrecht)
f.    Mac iver
Hukum tata Negara ialah hukum yang mengatur Negara, sedangkan hukum yang mengatur Negara
g.    Wade dan Philips
Merumuskan bahwa constitutional law is body of rules which prescribes the structure and the functions of the organs of central and local government.
h.    Paton George whitecross
Constitutional law deals with the ultimate questions of distribution of legal power and the function of the organs of the state
i.    A.V. Dicey
Hukum tata Negara mencakup semua peraturan yang secara langsung ataupun tidak langsung memengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam Negara
j.    Moh. Kusnardi dan harmaily Ibrahim
Hukum tata Negara ialah sekumpulan peraturan yang mengatur tentang organisasi Negara, hubungan antar alat perlengkapan Negara dalam garis horizontal dan vertical serta kedudukan warga Negara dan hak asasinya.

Jumat, 20 Januari 2012

Mazhab dalam filsafat hukum

Adapun aliran dan mazhab filsafat hukum, diuraikan secara singkat di bawah ini:
1.    Aliran hukum alam
Aliran hukum alam berpendapat bahwa hukum itu bersumber dari tuhan da nada juga bersumber dari manusia. Hukum yang bersumber dari tuhan dipengaruhi ajaran irrasional, sedangkan hukum yang bersumber dari manusia dioengaruhi ajaran rasional.
Ajaran irrasional
Ajaran ini berprinsip pada ajaran ketuhanan yang dipelopori oleh Thomas Aquino, gratianus, dan fransisco. Dengan pemahaman sebagai berikut:
•    Thomas Aquino:
Filosof ini membagi hukum atas empat kelompok, yakni:
a.    Lex saterna (hukum abadi), dimana yang abadi hanyalah tuhan
b.    Lex devina, dimana rasio ditangkap oleh manusia, namun hakiki rasio tersebut  tidak abadi
c.    Lex naturalis, dimana hukum alam terletak pada akal budi manusia merupakan penjelmaan dari lex saterna dalam rasio manusia.
d.    Lex positivis, dimana tertuju pada hukum yang berlaku sebagai hukum positif, hal ini berarti bahwa hukum alam dilaksanakan oleh manusia.
Selanjutnya, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum dalam dua hal, yakni:
a.    Principia prima communia (hukum alam primer), maksudnya ialah norma-norma hukum yang bersifat umum berlaku pada semua manusia, karena norma-norma hukum merupakan hak mutlak yang dimiliki manusia sejak ia dilahirkan
b.    Principia secunder (hukum alam sekunder), merupakan penjabaran dari principia prima communia, ia dirumuskan dalam wujud norma-norma yang sifatnya in abstarcto.
•    Gratianus
Bahwa pada hakekatnya manusia senantiasa dikuasai oleh dua hukum, yakni:
a.    Hukum alam, yakni hukum yang bersumber dari kitab suci seperti al-qur’an nur karim, injil, dll
b.    Hukum kebiasaan, yakni hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
•    Fransisco suares
Bahwa manusia berintegrasi dengan sesamanya. Dan integrasi manusia yang dimaksud, diatur oleh peraturan yang disebut peraturan umum.

Ajaran rasional
Menurut pandangan ajaran rasional, bahwa hukum alam yang rasional lahir sekitar abad XII pada zaman renaissance. Samuel berpendapat bahwa hukum irrasional merupakan bagian integral dari hukum alam, sekaligus mengakui bahwa hukum alam ialah penalaran rasio manusia. Sedangkan oleh Immanuel kant bahwa rasio sangatlah penting, sehingga beliau membagi rasio atas tiga bagian yakni berpikir, berkehendak, dan merasakan
2.    Aliran positivism hukum
Komnsep dari john Austin dengan teori analytical jurisprudence (teori hukum yang analitis), bahwa hukum merupakan perintah penguasa yang berdaulat. Sedangkan konsep dari hans kelsen bahwa hukum merupakan kehendak daripada Negara. Prinsip dasar yang dikembangkan Austin ialah bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan, dan sangsi. Kemudian melalui teori hukum yang analitis, membagi hukum dalam dua bentuk yakni:
a.    Bentuk hukum positif
b.    Bentuk hukum kebiasaan
Berdasarkan prinsip di atas, sehingga beranggapan bahwa undang-undnag sebagai logika hukum.

Demikian pula halnya dengan hans kelsen, membagi empat teori hukumnya, yakni:
a.    Teori hukum murni
Bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis. Dimaksud dengan anasir non yuridis yakni anasir-anasir yang tidak ada korelasinya dengan unsur etis, sosiologi, politis, dan filosofi.
b.    Teori rule of law
Teori ini berorientasi pada penegakkan hukum yang di dalamnya terdapat empat makna, yakni:
•    Hukum harus ditegakkan demi tercapainya kepastian hukum
•    Hukum dijadikan sumber hakim dalam memutuskan perkara
•    Hukum tidak didasarkan pada kebijaksanaanya dalam pelaksanaannya
•    Hukum harus bersifat dogmatic
c.    Teori stufrn bau des recht
Adanya kehendak agar hukum bersifat hieraki, yang dimana aturan yang paling bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Menurut teori ini, ground norm mempunyai derajat tertinggi.
d.    Teori dualis
Teori ini lahir karena ada dua jenis bentuk hukum yakni undang-undang dan kebiasaan. Undang-undang dianggap sebagai bentuk formil yang lazim disebut das solen, sedangkan kebiasaan dianggap sebagai bentuk materiil disebut das sein.
3.    Mazhab sejarah
mazhab ini lahir di jerman dan dipelopori oleh carl von savigny, kelahiran mazhab ini sebagai reaksi terhadap usaha maksimal dari thibout yang sangat gesit melakukan kodivikasi undang-undang. Konsepsi hukum yang dikembangkan oleh mazhab sejarah, yakni hukum tidak dibuat oleh siapapun melainkan hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
4.    Aliran sociological jurisprudensi
aliran ini dipelopori oleh eugen erlich dan Benjamin kardoso yang berkebangsaan jerman. Aliran sosilogis yurisprudensi mengajarkan timbal balik hukum dan masyarakat, karena para pendukung aliran ini beranggapan bahwa hukum harus berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat secara menyeluruh sehingga dapat membahagiakan kehidupan masyarakat yang bersangkutan.

5.    Aliran pragmatic legal realm
Aliran ini merupakan tindak lanjut dari aliran sosiologi jurisprudensi yang untuk pertama kali dipelopori oleh rescoe pound dan kemudan dikembangkan menjadi aliran pragmatic legal realm yang dipelopori oleh holmas, frank, dan Llewellyn beranggapan bahwa yang realis itu adalah adanya subyektivitas hakim.
6.    Aliran marxix jurisprudence
Dimana hukum harus memberikan perlindungan kepada golongan ekonomi lemah. Pandangan ini dikembangkan dengan adanya neo marxisme, antara lain oleh:
•    Lenin, dengan adanya ajaran marxisme orthodox
•    Bernstein, dengan adanya ajaran revisionism
•    Gramsci, lukasch, bloch, dan garandy, dengan adanya ajran neo marxisme
•    Horkheime, dengan adanya ajaran Frankfurt schule
•    Marcuse, dengan adanya ajaran new reft.

7.    Aliran antropologi jurisprudensi
Menurut beberapa pandangan northop misalnya pandngannya dapat dilihat dalam karangannya mengenai culture values, dan pandangan mac dougall dapat dilihat dalam karangannya tentang values system bahwa hukum mengandung system nilai.
8.    Aliran utilitarianisme
Filsafat hukumnya, berorientasi pada lima hal pokok, yakni:
•    Keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat
•    Tugas hukum ialah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan
•    Mencegah terjadinya homo homini lupus
•    Lebih besar perhtiannya kepada individu, namun tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, agar tidak terjadi kontraproduaktif yang mengancam stabilitas masyarakat dalam mengejar kebahagiaan
•    Tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban masyarakat

Filsafat hukum, ilmu hukum, dan teori hukum

Menurut schulz yang beranggapan bahwa filsafat hukum identic dengan ilmu hukum ataupun teori hukum, dari pandangan tersebut terdapat kekeliruan karena filsafat hukum sifatnya universal atau umum (genus), sedangkan ilmu hukum dan teori hukum bersifat khusus (species). Disini dapat dikatakan bahwa filsafat hukum merasuk ke dalam sendi-sendi ilmu hukum dan teori hukum, sehingga dapat berada dalam ilmu hukum dan teori hukum, kata dapat bermakna bahwa tidak selamanya ilmu hukum dan teori hukum berada dalam filsafat hukum.

Obyek penyelidikan filsafat hukum

Orientasi daripada penyelidikkan filsafat hukum itu sendiri anatara lain:
1.    Apakah hakekat hukum?
Terhadap pertanyaan di atas, dapat diberikan jawaban menurut beberapa pandangan sebagai berikut:
a.    Menurut penganut teori hukum alam, hukum ialah perumusan akal manusia tentang keadilan
b.    Menurut penganut teori positivism, hukum ialah kehendak penguasa
c.    Menurut mazhab historis rechtschule, hukum ialah rumusan pengalaman.
2.    Apakah keadilan?
Menurut aristoteles, keadilan terbagi atas dua bagian, pertama ialah keadilan distributive yakni keadilan yang ditinjau dari jasa-jasanya, kedua ialah keadilan komutatif yakni keadilanyang tanpa ditinjau dari jasa-jasanya.
3.    Apakah tujuan hukum?
Pertanyaan di atas melahirkan jawaban menurut beberapa pakar, antara lain:
a.    Aristoteles, tujuan hukum ialah mewujudkan keadilan
b.    Van kant, tujuan hukum ialah untuk menjamin kepastian dalam pergaulan masyarakat
c.    Van apeldooren, tujuan hukum ialah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara adil dan damai
d.    Jeremy Bethany, tujuan hukum ialah memberikankebahagiaan sebesar-besarnya
e.    Rescoe poand, tujuan hukum ialah sebagai alat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
4.    Apakah yang menjadi sebab orang menaati hukum atau dasar mengikatnya?
Jawaban atas pertanyaan ditinjau dari empat sudut pandang, sebagai berikut:
a.    Menurut teori kedaulatan Tuhan, dasar mengikat daripada hukum ialah karena hukum itu merupakan kehandak tuhan
b.    Menurut teori perjanjian masyarakat, dasar mengikat daripada hukum ialah karena manusia secara tegas atau diam-diam telah berjanji menaati hukum.
c.    Menurut teori kedaulatan Negara, bahwa hukum mengikat karena hukum merupakan kehendak penguasa.
d.    Menurut teori kedaulatan hukum, hukum mengikat karena hukum itu bersumber dan menyesuaikan dengan perasaan hukum masyarakat.
5.    Bagaimana hubungan hukum dengan penguasa?
Hukum dan kekuasaaan harus berdampingan, karena jikalau hukum tanpa kekuasaan merupakan angan-angan belaka, lain halnya jika kekuasaan tanpa hukum akan terjadi kesewenang-wenangan.

Definisi filsafat hukum

Filsafat hukum disebut juga dengan philophi of law (inggris), legal philosophy (belanda), philosophie dee droit (prancis), dan rechts philosophie (jerman). Eksistensi filsafat hukum dan ilmu hukum menurut lili rasjidi dalam bukunya yang berjudul filsafat hukum; apakah hukum itu? Ternyata sependapat dengan O.P.LBender dalam bukunya het recht:rechtsphilosophische verhandelingen, mengungkapkan bahwa filsafat hukum sebagi bagian dari filsafat moral atau etika. E. Utrecht memberikan batasan pengertian filsafat hukum dengan menyatakan bahwa filsafat hukum memberikan jawaban atas pertanyaan; apakah hukum yang sebenarnya?; apakah tujuan hukum?; apa sebab hukum ditaati?; apakah keadilan itu?; dan apakah ukuran keadilan?. Kemudian oleh soetikno lebih lanjut mengungkapkan bahwa filsafat hukum mencari hakekat daripada hukum yang menyelidiki kaedah-kaedah hukum sebagai pertimbangan nilai. Filsafat hukum senantiasa mempersoalkan mengenai eksistensi hukum an sich, tidak secara khusus mempersoalkan hukum-hukum tertentu.

DEFINISI HUKUM

Dibawah ini dikemukakan sebagian terkecil dari beberapa rumusan definisi hukum, antara lain sebagai berikut:
1.    Menurut sosiologis
Law in the sense of the legal order has for its subject relations of individual human beings with each other and the conduct of individual so far as they affect others or affect the social or economic order. Law in the sense of the body of authoritative grounds of....judicial decision and administrative action has for its subject matter the expectation or claims or wants held or asserted by individual human beings or groups of human being which affect their relations or determine their conduct (rescoe pound)
2.    Menurut realis
The prophecies of what the court will do…are what I mean by the law (Holmes)
3.    Menurut antropologis
Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (schapera)
4.    Menurut historis
All law is originally formed by custom and popularfeeling that is by silently operating forces. Law is rooted in a peoples history: the roots are fed by consciousness, the faith and the customs of the people  (karl von savigny)
5.    Menurut marxis
Law is expressions of the general economic relations within society at a given stage of development.
6.    Menurut hukum alam
Law are something different from what regulates and expreses the form of the constitution it is their  fuction to direct the conduct of the magistrate in the execution of his office and the punishment of offenders (aristoteles)
7.    Menurut postivis dan/atau dogmatic
Law is command set, either directly or circuitously by a sovereign individual or body to a member or members of some independent political society in wich his authority is supreme (john Austin)

HUKUM PERDATA

Manusia dikodratkan untuk selalu hidup bersama demi hidupnya, menimbulkan satu jenis hukum yang ketentuannya mengatur tentang kehidupan tersebut dinamakan “hukum perdata” (privat recht). Hukum mperdata ialah ketentuan-ketentuan mengenai dan mengatur serta membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Hukum perdata di Indonesia terdiri dari hal-hal berikut ini:
1.    Hukum perdata adat yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan.
2.    Hukum perdata eropa yaitu ketentuan-ketentua hukum yang mengatur hubungan hukum yang menyangkut mengenai kepentingan orang-orang eropa dan orang-oeang yang diberlakukan ketentuan itu.
3.    Bagian hukum perdata nasional yaitu bidang-bidang hukum perdata sebagai hail produk nasional. Artinya, ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan perorangan yang dibuat berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia.

Hukum perdata material yang ketentuan-ketentuannya mengatur tentang kepentingan perseorangn terdiri dari:
1.    Hukum pribadi (personrecht), yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukannya dalam hukum.
2.    Hukum keluarga (familirecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan) akibat hukumnya.
3.    Hukum kekayaan (vermogensrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4.    Hukum waris (erfrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memiliki selanjutnya.
Hukum perdata material yang diatur dalam hukum eropa dengan bantuk tertulis dan dikodifikasikan, ketentuan-ketentuan tersebut di dalam kitab undang-undang hukum perdata (burgerlijk wetboek) dan kitab undang-undang hukum dagang (wetboek van koophandel. Di dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) sistematikanya terdiri atas 4 buku yaitu:
•    Buku I mengatur “perihal orang” (van personen)
•    Buku II mengatur “perihal benda” (van zaken)
•    Buku III mengatur “perihal perikatan” (van verbintenissen)
•    Buku IV mengatur “perihal daluarsa dan pembuktian” (van bewijsen verjaring)
Penempatan ketentuan-ketentuan hukum perdata material di atas dalam KUHPerdata, sebagai berikut:
•     Hukum pribadi diatur dalam buku I bab 1-3 dan buku III bab 9
•    Hukum keluarga diatur dalam buku I bab 4-18
•    Hukum kekayaan diatur dalam buku II bab 1-2, bab 19-21 dan buku III
•    Hukum waris diatur dalam buku II bab 12-18
Sementara itu, buku IV sebenarnya berisi ketentuan-ketentua perdata formal. Keadaan ini sebagai akibat dari salah pengertian pada waktu pengkodivikasian, hukum perdata material dan formal dianggap tepat penempatannya pada satu kitab undang-undang dalam satu system hukum. Dalam KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) isinya sejenis hukum kekayaan yang terdiri atas sebagian besar hukum perikatan(bidang perjanjian) dan sebagian kecil hukum benda. Oleh karena hal tersebut, maka kitab undang-undang hukum dagang merupakan suatu “lex specialist” terhadap KUHPerdata sebagai “generalis”nya. Isi dari KUHD terdiri dari
•    Buku I mengatur tentang dagang pada umumnya (van den koophandel en het algemen)
•    Buku II mengatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran (rechten en verplichtingen uit scheep vaart voortspruitende)
•    Undang-undang kepailitan (faillissements verordening).

Kamis, 19 Januari 2012

filsafat

filsafat dalam bahasa yunani disebut filosofia berasal dari kata kerja artinya filosofein yang artinya mencintai kebijaksanaan, seperti halnya dengan philosophis juga dari bahasa yunani berasal dari kata kerja philein yang artinya mencintai, atau philia berarti cinta dan sofia yang berarti kebijaksanaan/kearifan. secara etiologis, filsafat (philosophia) terdiri dari dua kata yakni philos dan sophia. kata philos diterjemahkan dengan istilah gemar, senang, atau cinta. sedangkan kata sophia dapat diartikan kebijaksanaan. oleh karena itu, filsafat sering diartikan cinta kepada kebijaksanaan. menjadi bijaksana berarti berusaha mendalami hakekat sesuatu.
berkenaan dengan arti peristilahan filsafat dimaksud, melahirkan beberapa pendapat para filsuf, antara lain:
a. aristoteles; mengungkapkan bahwa filsafat ialah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung  di dalam ilmu metematika, logika, retorika, estetika, ekonomi, politik, dan etika
b. plato; menyatakan bahwa filsafat ialah ilmu pengetahuan yang berminat untuk mencapai pengetahuan yang asli
c. descrates; berpendapat bahwa filsafat ialah kumpulan segala pengetahuan dimana Tuhan, alam, dan manusia menjadi pokok penyelidikannya.

filsafat merupakan salah satu disiplin ilmu dan dalam kedudukannya sebagai ilmu pengetahuan sehingga sekarang filsafat banyak digemari oleh para ilmuan karena eksistensi filsafat senantiasa berupaya menganalisis suatu obyek, ilmu, dan pengetahuan secara lebih mendalam dari berbagai aspek sampai ke akar-akarnya agar supaya diperoleh suatu keyakinan mengenai benar atau tidaknya suatu obyek yang dianalisis



















TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM PIDANA

  1. Tujuan hukum pidana
 Tujuan hukum pidana ialah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakat dan Negara dengan perimbangan yang serasi dari kejahatan/tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang melakukan tindakan abuse of power
Banyak literature hukum pidana menyebutkan bahwa tujuan hukum pidana ialah:
  1. Menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan tidak baik (aliran klasik)
  2. Mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat.
Pandangan di atas sebenarnta merupakan tujuan pemidanaan bukan tujuan hukum pidana. Remelink menyatakan bahwa tuuan pidana ialah untuk menegakkan tertib hukum, serta melindungi masyarakat hukum.

  1. Fungsi hukum pidana
Berkenaan dengan perlindungan masyarakat dari kejahatan, maka hukum pidana memiliki fungsi ganda, diantaranya  fungsi primer yaitu sebagai sarana penanggulangan kejahatan yang rasional (sebagai bagian politik criminal) dan yang fungsi sekunder yaitu sebagai sarana pengaturan control social sebagaimana dilaksanakan secara spontan atau secara di buat oleh Negara beserta alat perlengkapan negaranya. Dalam fungsi hukum pidana sebagai fungsi sekunder tugas hukum pidana sebagai policing the police yakni melindungi warga masyarakat dari campur tangan atau intervensi penguasa yang menggunakan pidana sebagai sarana tidak benar

HUKUM PIDANA


Hukum pidana biasanya disebut the guardian of security yang berusaha memberikan jaminan agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan. Dalam perkembangannya hukum pidana tidak selalu berbicara mengenai kejahatan tetapi meluas ke perbuatan pelanggaran. Menurut R. soesilo pidana atau hukuman adalah suatu perasan tidak enak yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana. Penjatuhan pidana sebagai suatu nestapa kepada pelanggar hanya merupakan obat terakhir atau ultimum remedium yang hanya diterapkan ketika hukum-hukum atau aturan-aturan lain sudah tidak dapat berjalan untuk melakukan pencegahan. Beberapa para pakar hukum pidana memberikan definisi mengenai hukum pidana, menurut  salah satu pakar hukum dari Indonesia yaitu CST Kansil, hukum pidana merupakan hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingsn umum yang dimana perbuatan tersebut di ancam dengan hukuman yang berupa penderitaan atau siksaan, sedangkan definisi hukum pidana menurut salah satu pakar hukum pidana barat yaitu Hazewinkel Suringa yang membagi hukum pidana dalam arti obyektif (ius poenale) yang meliputi perintah dan larangan yang pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak , ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat digunakan, apabila norma tersebut dilanggar, yang dinamakan hukum penitensier, dan subyektif (ius puniendi) yaitu hak Negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana`

macam-macam sistem hukum


  1. System hukum eropa continental
System hukum ini berkembang di Negara-negara eropa daratan yang disebut juga sebagai “civil law”. sebenarnya semula berasal dari kodivikasi hukum yang berlaku d kekaisaran romawi pada masa kaisar justianus abad VI sebelum masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa justianus yang kemudian disebut “corpus juris civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terletak pada corpus juris civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodivikasi hukum di Negara-negara eropa daratan seperti jerman, belanda, prancis, dan italia, juga amerika latin dan asia termasuk Indonesia. Prinsip utama yang menjadi dasar system hukum eropa continental ialah “hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematik di dalam kodivikasi atau kompilasi tertentu” prinsip ini dianut karena mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum ialah “kepastian hukum”. Kepastian hukum tersebut diwujudkan kalau aturannya dalam bentuk tertulis dan terkodivikasi. Dengan tujuan hukum tersebut, maka hakim tidak leluasa menciptakan hukum yang mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan hakim dalam suatu perkara hanya mengikat pada yang berperkara saja (doktrins res ajudicata). Sejalan dengan pertumbuhan Negara-negara nasional di eropa yang bertitik tolak kepada unsur kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam system hukum eropa continental ialah undang-undang. Berdasarkan sumber hukum tersebut, maka system hukum eropa continental digolongkan kedalam dua bidang hukum yaitu hukum public yang mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/Negara serta hubungannya antara masyarakat dan Negara,yang termasuk hukum public yaitu
a.       Hukum tata Negara
b.      Hukum administrasi Negara
c.       Hukum pidana,
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang termasuk dalam hukum privat ialah:
a.       Hukum sipil
b.      Hukum dagang.


  1. System hukum anglo saxon (anglo amerika)
System hukum ini dikenal dengan sebutan anglo amerika dan mulai berkembang di inggris pada abad XI yang disebut dengan system “common law” dan system “unwritten law”. walaupun disebut sebagai unwritten law hal ini tidak sepenuhnya benar, alasannya adalah dalam system hukum ini dikenal dengan adanya system hukum tertulis (statutes).. system hukum anglo saxon dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif yang berlaku di Negara-negara amerika utara, dan beberapa Negara di asia termasuk Negara persemakmuran inggris dan Australia selain amerika serikat sendiri. Sumber-sumber hukum dalam system anglosaxon ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum. , prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum  dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Sumber-sumber hukum yang meliputi  putusan hakim, kebiasaan dan administrasi Negara tidak tersusun secara sistematis dan hieraki  seperti system eropa continental. Disini peranan hakim tidak hanya menafsirkan dan menetapkan peraturan perundang-undangan, hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis. System hukum anglo saxon menganut doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/stare decisis” pada hakekatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim yang lainnya dari perkara sejenis sebelumnya (preseden). Melihat kenyataan bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari putusan –putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, system hukum anglo saxon disebut case law. dalam penggolongan hukum, system hukum anglo saxon mengenal juga adanya penggolongan trsebut namun untuk hukum privat lebih cenderung kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of person), hukum perjanjian (law of contract), dan hukum tentang perbuatan yang melawan hukum (law of torts).