Selasa, 02 Oktober 2012

CONTOH SURAT DAKWAAN


KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 1210/JkSel/08/2011
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : GATOT TOPO
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tl. Lahir : 12 Juni1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Tanjung Duren RT 002/018 Tanjung
Duren, Jakarta Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD
B. PENAHANAN :
a. Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Mei 2011 s/d 28 Juli 2011
b. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Juli 2011 s/d 2 agustus 2011
c. Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 12 agustus 2011 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
C. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa GATOT TOPO pada hari Minggu tanggal 14 mei 2011 sekiranya pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2011, bertempat di kantor saksi korban di Jln. S.Parman No.1 Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap korban SHEILA RATNA ( umur empat setengah tahun) yang dilakukan dengan cara:
- Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 20 Agustus 2010 sekiranya pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa GATOT TOPO berada di tempat saudaranya yang bernama YULI dimana terdakwa GATOT melihat SHEILA RATNA ( umur empat setengah tahun) sedang duduk di lantai dan kemudian terdakwa langsung membuka celan korban kesamping dan memasukkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa kedalam kemaluan korban sedalam 3centimeter atau dua ruas jari telunjuk, setelah itu korban pun makan dan korban pulang ke rumah orangtuanya.
- Bahwa ketika saksi korban SHEILA buang air kecil korban merasa sakit di  bagian dalam vagina sehingga korban menagis kesakitan, lalu ibu korban menayakan kepada korban, lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dengan mengatakan “ kalau vagina korban dimasukin jari oleh MBAHNYA ANDRA, selanjutnya ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. S.01/22/24.X/2010 tanggal 23 Agustus 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Atut Handayani pada Rumah Sakit Siloan Jakarta Selatan dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban anak perempuan berumur empat setengah tahun ini ditemukan luka memar pada mulut alat kelamin yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul,
- Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Jakarta Selatan, guna diadakan pengusutan lebih lanjut.Sebagaimana diatur san diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Jakarta, 12 Agustus 2011
JAKSA PENUNTUT UMUM
Jay Park, SH
AJUN JAKSA NIP. 205070086

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA


ASAS-ASAS dalam Hukum Acara Pidana (HAPID)
1. Asas Equality Before The Law
Asas ini merupakan asas yang fundamental. Dalam pelaksanaan KUHAP tidak boleh membedakan perbedaan status, dan sebagainya. Dalam setiap beracara pidana di Indonesia kita harus mempunyai kedudukan yang sama. (Hak-haknya harus diperlakukan sama, misal jika polisi duduk di bangku, maka tersangka juga punya hak yang sama untuk duduk di bangku).
2. Asas Premsumption of Innocent (Asas Praduga tak bersalah) 
Bahwa setiap orang yang ditangkap, dituntut, ditahan dan atau dihadapkan di muka siding wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adanya penahanan semata-mata untuk mempermudah proses pemeriksaan bukan untuk penghukuman (penahanan tidak sama dengan penghukuman.
3. Asas legalitas
Bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dapat dilakuakan bersarkan perintah tertulis oleh pejabata yang berwenang oleh Undang-undang dan hanya untuk hal yang diatur dalam Undang-undang.
4. Asas ganti kerugian dan rehabilitasi
Asas yang fundamental ini, juga ada dalam asas dalam deklarasi HAM. Dalam setiap pelaksanaan Hapid sejak dari tingkat sampai dengan pemeiksaan di persidangan apabila terjadi kesalahan wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi. Hal ini menunjukkan bahwa, tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan dalam pemeriksaan aparat penegak hukum.
5. Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Bahwa setiap pemeriksaan harus dilaksanakkkan dalam waktu yang singkat. Adanya asas cepat ini karena pemeriksaan dalam Hapid sangat berhubungan pasa nasib tersangka. Pada tahun 77 terdapat kasus “Sekon dan Karta” yang selama 12 tahun di pemeriksaan sebelum akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
6. Asas Memperoleh Bantuan Hukum
Bahwa sejak dari mulai menjadi tersangka sampai dengan pengadilan, pelaku tindak pidana wajib memperoleh bantuan hukum. Konsekuensinya aparat hukum pertama kali harus menawarkan perlu atau tidak memperoleh bantuan hukum. Dan jika tidak mampu negara harus menyediakan. Jika tidak ditawarkan maka seluruh pemeriksaan batal demi hukum. Fungsi dari pengacara atau bantuan hukum ini adalah untuk menjaga hak-hak tersangka di dalam setiap pemeriksaan.
7. Asas Informasi
Bahwa setiap pemeriksaan di Hapid para pihak (tersangka dan pengacara) wajib diberitahukan dasar hukumnya, serta wajib diberitahukan hak-haknya.
8. Asas bahwa pengadilan terbuka untuk umum (kecuali diatur dalam UU), serta dihadiri oleh terdakwa.
Hal ini supaya pengadilan transparan, bahwa pengadilan itu benar, dan tidak hanya menindas terrdakwa. Terdakwa harus hadir di pengadilan karena yang memberikan jawaban atas tindak pidana yang didakwakan padanya adalah terdakwa, sehingga terdakwa harus hadir.