Salah satu unsur tindak pidana ialah sifat melanggar hukum (wederrechtelijkheid, onrechtmatigheid) dari perbuatan tindak pidana, disini adanya menghilangkan sifat tindak pidana yakni menghilangkan sifat melanggar hukum yaitu:
1.Keperluan membela diri atau noodwer (pasal 49 ayat 1 KUHP)
2.Adanya suatu peraturan undang-undang yang pelaksanaannya justru berupa perbuatan yang bersangkutan (pasal 50; uitvoering van een wettelijk voorschrift)
3.Apabila suatu perbuatan yang bersangkutan itu dilakukan untuk melakukan suatu perintah jabatan yang diberikan oleh seorang penguasa yang berwenang (pasal 51 ayat 1: uintvoering van bevoegdelijk gegeven ambtelijk bevel)
Oleh karena yang dihilangkan itu adalah sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid sehingga perbuatan si pelaku menjadi diperbolehkan “rechtmatig”, maka alasan untuk menghilangkan sifat tindak pidana (strafluitsluitings grond) ini juga dikatakan alasan membenarkan atau menghalalkan perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana (rechtvaardingings grond).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar