Jumat, 20 Januari 2012
Definisi filsafat hukum
Filsafat hukum disebut juga dengan philophi of law (inggris), legal philosophy (belanda), philosophie dee droit (prancis), dan rechts philosophie (jerman). Eksistensi filsafat hukum dan ilmu hukum menurut lili rasjidi dalam bukunya yang berjudul filsafat hukum; apakah hukum itu? Ternyata sependapat dengan O.P.LBender dalam bukunya het recht:rechtsphilosophische verhandelingen, mengungkapkan bahwa filsafat hukum sebagi bagian dari filsafat moral atau etika. E. Utrecht memberikan batasan pengertian filsafat hukum dengan menyatakan bahwa filsafat hukum memberikan jawaban atas pertanyaan; apakah hukum yang sebenarnya?; apakah tujuan hukum?; apa sebab hukum ditaati?; apakah keadilan itu?; dan apakah ukuran keadilan?. Kemudian oleh soetikno lebih lanjut mengungkapkan bahwa filsafat hukum mencari hakekat daripada hukum yang menyelidiki kaedah-kaedah hukum sebagai pertimbangan nilai. Filsafat hukum senantiasa mempersoalkan mengenai eksistensi hukum an sich, tidak secara khusus mempersoalkan hukum-hukum tertentu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar