a. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian
yang dilakukan oleh pemilik tanah dan Anda, baik berupa perjanjian
tertulis maupun perjanjian lisan harus diperhatikan bahwa objek dari
perjanjian tersebut digunakan sebagai kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 1554 jo Pasal 1560 KUHPer,
Anda sebagai penyewa wajib untuk menggunakan objek sewa sebagaimana
tujuan sewa yang diberikan oleh si pemberi sewa dan tidak diperkenankan
untuk mengubah wujud maupun tataan objek yang disewa. Apabila Anda
sebagai penyewa tidak menggunakan objek sewa sesuai dengan perjanjian
sewa hingga menerbitkan suatu kerugian kepada pihak pemberi sewa, maka
pemberi sewa dapat meminta pembatalan perjanjian sewa kepada Anda.
b. Izin Mendirikan Bangunan ("IMB")
Sebagai bahan perbandingan, apabila bangunan berada di Provinsi Jakarta, maka berdasarkan Pasal 2 Kepgub 76/2000,
setiap kegiatan yang akan membangun bangunan/bangunan-bangunan wajib
memiliki IMB. Permohonan IMB ini dapat diajukan secara tertulis kepada
Gubernur melalui Suku Dinas untuk :
a. Bangunan Rumah Tinggal;
b. Bangunan Bukan Rumah Tinggal;
c. Bangunan-Bangunan.
Perlu
diperhatikan apakah IMB yang dimiliki oleh pemilik tanah dapat
digunakan sebagai tempat usaha atau hanya izin untuk membangun rumah
tinggal.
Apabila
perjanjian sewa dan IMB yang ada sudah sesuai dengan peruntukan
kegiatan usaha, maka Anda dapat melaporkan tempat usaha yang Anda miliki
lakukan kepada Pihak Kelurahan setempat.
2. Perizinan Kegiatan Usaha
Dengan asumsi bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah Perusahaan Perorangan, maka berdasarkan Pasal 1624 KUHPer,
persekutuan berlaku sejak adanya perjanjian, jika dalam perjanjian ini
tidak disyaratkan syarat lain. Adapun perjanjian yang dimaksud di sini
dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian secara lisan.
Sehingga, untuk Perusahaan Peorangan tidak diperlukan adanya akta
perusahaan.
Lebih lanjut terkait perizinan kegiatan usaha, dapat dilengkapi dokumen sebagai berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan ("TDP")
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/1982
yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
Adapun
yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, diatur bahwa setiap Perusahaan yang berbentuk :
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi;
c. Persekutuan Komanditer (CV);
d. Firma (Fa);
e. Perorangan;
f. Bentuk Lainnya; dan
g. Perusahaan
Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor
Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan
dan menjalankan usahanya di wilyah Republik Indonesia
Sebagai asumsi apabila bentuk perusahaan yang ingin dibentuk adalah salah satu dari bentuk usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 37/07,
maka daftar perusahaan wajib untuk dilaksanakan. Apabila bentuk
perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan kecil, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007
terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan
bagi perusahaan kecil, namun apabila perusahaan kecil tetap dapat
memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan kecil
tersebut menghendaki.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahanan kecil adalah:
1. Perusahaan
yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh
pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota
keluarganya sendiri;
2. Perusahaan
yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
atau
3. Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
Apabila
perusahaan yang akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya
tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila
dihendaki untuk kepentingan tertentu, tetap dapat mengajukan permohonan
pendaftaran perusahaan tersebut.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
a. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
b. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
c. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan
SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat
permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas
materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP")
Memiliki NPWP atas nama pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
4. Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009,
yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat
usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk
tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 5 Permendagri 27/2009 dokumen persyaratan Izin Gangguan yaitu sebagai berikut :
a. Formulir Permohonan, yang sedikitnya memuat :
(i) Nama Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan;
(ii) Nama Perusahaan;
(iii) Alamat Perusahaan;
(iv) Bidang usaha/kegiatan;
(v) Lokasi Kegiatan;
(vi) Nomor Telepon perusahaan;
(vii) Wakil Perusahaan yang dapat dihubungi;
(viii) Ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha;
(ix) Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan perundang-undangan
b. Foto copy KTP Pemohon;
c. Foto copy Surat Izin Lokasi/Domisili;
d. Foto copy NPWP;
e. Apabila pemohon adalah pemilik tempat usaha, maka dokumen yang wajib dilampirkan adalah:
(i) Foto copy Akta Perusahaan (apabila merupakan badan usaha atau badan hukum);
(ii) Foto copy PBB terakhir
(iii) Foto copy Surat Kepemilikan tanah;
(iv) Foto copy IMB/IPB/KRK.
f. Apabila
pemohon adalah penyewa tempat usaha, maka dokumen yang diwajibkan
adalah surat perjanjian sewa dengan pemilik tempat usaha.
g. Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui RT/RW setempat.
Izin
Gangguan ini diberikan oleh Bupati/Walikota, khusus untuk DKI Jakarta
pemberian izin gangguan merupakan kewenangan Gubernur.
Ketentuan mengenai besarnya retribusi Izin Gangguan yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan Pasal 13 (a) Perda 1/2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar