Senin, 19 Maret 2012

PROSEDUR PERIZINAN USAHA KECIL

Sebelum melakukan pendaftaran tempat usaha, hal-hal yang perlu diperhatikan:

a.     Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian yang dilakukan oleh pemilik tanah dan Anda, baik berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan harus diperhatikan bahwa objek dari perjanjian tersebut digunakan sebagai kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 1554 jo Pasal 1560 KUHPer, Anda sebagai penyewa wajib untuk menggunakan objek sewa sebagaimana tujuan sewa yang diberikan oleh si pemberi sewa dan tidak diperkenankan untuk mengubah wujud maupun tataan objek yang disewa. Apabila Anda sebagai penyewa tidak menggunakan objek sewa sesuai dengan perjanjian sewa hingga menerbitkan suatu kerugian kepada pihak pemberi sewa, maka pemberi sewa dapat meminta pembatalan perjanjian sewa kepada Anda.
 b.     Izin Mendirikan Bangunan ("IMB")
Sebagai bahan perbandingan, apabila bangunan berada di Provinsi Jakarta, maka berdasarkan Pasal 2 Kepgub 76/2000, setiap kegiatan yang akan membangun bangunan/bangunan-bangunan wajib memiliki IMB. Permohonan IMB ini dapat diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Suku Dinas untuk :
a.      Bangunan Rumah Tinggal;
b.      Bangunan Bukan Rumah Tinggal;
c.      Bangunan-Bangunan.
 Perlu diperhatikan apakah IMB yang dimiliki oleh pemilik tanah dapat digunakan sebagai tempat usaha atau hanya izin untuk membangun rumah tinggal.
Apabila perjanjian sewa dan IMB yang ada sudah sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha, maka Anda dapat melaporkan tempat usaha yang Anda miliki lakukan kepada Pihak Kelurahan setempat.
 2.   Perizinan Kegiatan Usaha
Dengan asumsi bahwa bentuk usaha yang dilakukan adalah Perusahaan Perorangan, maka berdasarkan Pasal 1624 KUHPer, persekutuan berlaku sejak adanya perjanjian, jika dalam perjanjian ini tidak disyaratkan syarat lain. Adapun perjanjian yang dimaksud di sini dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian secara lisan. Sehingga, untuk Perusahaan Peorangan tidak diperlukan adanya akta perusahaan.

Lebih lanjut terkait perizinan kegiatan usaha, dapat dilengkapi dokumen sebagai berikut :
1.   Tanda Daftar Perusahaan  ("TDP")
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/1982 yang dimaksud dengan Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan
Adapun yang dimaksud dengan Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, diatur bahwa setiap Perusahaan yang berbentuk :
a.    Perseroan Terbatas;
b.    Koperasi;
c.    Persekutuan Komanditer (CV);
d.    Firma (Fa);
e.    Perorangan;
f.     Bentuk Lainnya; dan
g.    Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilyah Republik Indonesia
Sebagai asumsi apabila bentuk perusahaan yang ingin dibentuk adalah salah satu dari bentuk usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 37/07, maka daftar perusahaan wajib untuk dilaksanakan. Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan kecil, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan kecil, namun apabila perusahaan kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan kecil tersebut menghendaki.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahanan kecil adalah:
1.    Perusahaan yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
2.    Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau         
3.    Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
Apabila perusahaan yang akan dibentuk merupakan perusahaan kecil pada dasarnya tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran perusahaan, namun apabila dihendaki untuk kepentingan tertentu, tetap dapat mengajukan permohonan pendaftaran perusahaan tersebut.
 2.   Surat Izin Usaha Perdagangan ("SIUP")
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban  memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
a.   Usaha Perseorangan atau persekutuan;
b.   Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
c.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
 Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
 3.   Nomor Pokok Wajib Pajak ("NPWP")
Memiliki NPWP atas nama pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
4.   Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 5 Permendagri 27/2009 dokumen persyaratan Izin Gangguan yaitu sebagai berikut :
a.  Formulir Permohonan, yang sedikitnya memuat :
(i)          Nama Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan;
(ii)        Nama Perusahaan;
(iii)      Alamat Perusahaan;
(iv)      Bidang usaha/kegiatan;
(v)      Lokasi Kegiatan;
(vi)      Nomor Telepon perusahaan;
(vii)       Wakil Perusahaan yang dapat dihubungi;
(viii)           Ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha;
(ix)      Pernyataan pemohon izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan    perundang-undangan
b.      Foto copy KTP Pemohon;
c.  Foto copy Surat Izin Lokasi/Domisili;
d.      Foto copy NPWP;
e.  Apabila pemohon adalah pemilik tempat usaha, maka dokumen yang wajib dilampirkan adalah:
(i)          Foto copy Akta Perusahaan (apabila merupakan badan usaha atau badan hukum);
(ii)        Foto copy PBB terakhir
(iii)      Foto copy Surat Kepemilikan tanah;
(iv)      Foto copy IMB/IPB/KRK.
f.  Apabila pemohon adalah penyewa tempat usaha, maka dokumen yang diwajibkan adalah surat perjanjian sewa dengan pemilik tempat usaha.
g.      Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui RT/RW setempat.
Izin Gangguan ini diberikan oleh Bupati/Walikota, khusus untuk DKI Jakarta pemberian izin gangguan merupakan kewenangan Gubernur.
Ketentuan mengenai besarnya retribusi Izin Gangguan yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan Pasal 13 (a) Perda 1/2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar