Senin, 30 April 2012

TANGGUNG JAWAB SEKUTU FIRMA


·         Tanggung jawab tidak terbatas, artinya apabila firma bangkrut dan harta bendanya tidak memadai untuk membayar utang-utang firma, maka harta benda pribadi para sekutu bisa disita untuk dilelang dan membayar utang-utang firma.
·         Tanggung jawab solider, tanggung jawab ini khususnya terletak dalam hubungan keuangan dengan pihak luar. Sekutu firma bertanggung jawab penuh atasperjanjian-perjanjian yang ditutup oleh rekannya untuk dan atas nama firma.

HAK REKLAME


Hak reklame yakni ketika barang tunai sudah diserahkan kepada pembeli, tetapi oleh pembeli  tetapi pembeli tidak membayar atau baru membayar sebagian maka penjual dapat menuntut kembali barang tersebut. Syarat-syarat hak reklame ialah:
·         Belum lewat 30 hari sejak barang diserahkan,
·         Barang titu masih berada di tangan pembeli dan wujudnya masih sama dengan ketika diserahkan (belum berubah)
Sekalipun bungkusnya sudah terbuka, barangnya sudah berkurang, tidaklah menjadi rintangan untuk melakukan hak reklame. Bila barangnya sudah dijual lagi kepada pembeli lain, dan pembeli baru belum membatar harganya, maka penjual pertama boleh meminta agar pembeli baru membayar harga barang tersebut tidak kepada penjual (pembeli pertama) melainkan kepada penjual pertama. Bila barangnya digadaikan hak reklame bisa dilakukan dengan menebus. Kalau hak reklame dilakukan terhadap pembeli yang dinyatakan jatuh pailit, jangka waktunya yang dalam keadaan biasa 30 hari itu menjadi 60 hari dihitung sejak barang diserahkan. Bila pembeli yang dinyatakan jatuh pailit sudah membayar sebagian, penjual mnasih bisa menuntut seluruh barangnya, asal mengembalikan sebagian yang telah diterimanya.
Hak reklame terhadap pembeli yang jatuh pailit itu hilang, apabila:
·         Wujud barang sudah berubah
·         Pembeli yang pailit sudah menandatangani promes dan sudag memberikannya
·         Barang sudah dijual pada pihak lain dan sudah diserahkan
·         Sudah lewat 60 hari dihitung sejak penyerahan barang.

Jumat, 27 April 2012

ADAGIUM HUKUM



Dalam istilah bahasa Latin Ilmu Hukum, terdapat banyak sekali kata - kata yang sebenarnya merupakan pemikiran bijak dari filsuf Yunani. Walaupun hanya sekedar pemikiran, namun istilah ini seringkali digunakan dalam pembahasan mengenai Hukum dan dapat menjadi acuan pembuatan peraturan. Dibawah ini terdapat beberapa istilah Ilmu Hukum, antara lain:

• Actus non facid reum, nisi mens sitrea ( sikap batin yang tidak bersalah, orang tidak boleh dihukum ).
• All men are equal before the law, without distinction sex, race, religion and social status (semua manusia adalah sama di depan hukum, tanpa membedakan kelamin, kulit, agama dan status sosial ).
• Alterum non laedere ( perbuatanmu janganlah merugikan orang lain ).
• Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars (para pihak harus didengar).
• Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem (mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya ).
• Clausula rebus sic stantibus (suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku apabila situasi dan kondisinya tetap sama ).
• Cogitationis poenam nemo patitur (tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya ).
• De gustibus non est disputandum (mengenai selera tidak dapat disengketakan).
• Eidereen wordt geacht de wette kennen ( setiap orang dianggap mengetahui hukum ).
• Errare humanum est, turpe in errore perseverare (membuat kekeliruan itu manusiawi,namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan ).
• Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus ( sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan ).
• Geen straf zonder schuld ( tiada hukuman tanpa kesalahan ).
• Hodi mihi cras tibi (ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat ).
• Hukum merupakan suatu alat Bantu
• In dubio pro reo ( apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa ).
• Justitia est ius suum cuique tribuere ( keadilan diberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya ).
• Juro suo uti nemo cogitur (tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya ).
• Koop breekt geen huur (jual beli tidak memutuskan sewa menyewa ).
• Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta (undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian ).
• Lex specialis derogat legi generalis (undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum).
• Lex superior derogate legi inferiori (undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
• Lex posterior derogate legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama ).
• Lex niminem cogit ad impossibilia (undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin).
• Manusia dilahirkan sama dan merdeka yang memiliki hak asasi (human rights) sebagai pemberian sang pencipta.
• Matrimonium ratum et non consumatum ( perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin ).
• Melius est acciepere quam facere injuriam (lebih baik mengalami ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan ).
• Nu is men he teens,dat recht op the een of andere wijze op de menselijke samenleving is betrokken (umum telah menyepakati bahwa bagaimanapun juga hukum itu ada hubungannya dengan masyarakat ).
• Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet ( tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki ).
• Nemo judex indoneus in propria ( tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik dalam perkaranya sendiri ).
• Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali ( tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu ).
• Opinio necessitatis (keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan ).
• Pacta sunt servanda (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik ).
• Patior est qui prior est (siapa yang datang pertama, dialah yang beruntung ).
• Presumption of innocence (seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ).
• Princeps legibus solutus est (kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya ).
• Quiquid est in territorio, etiam est de territorio (apa yang berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum negara itu ).
• Qui tacet consentire videtur ( siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui ).
• Res nullius credit occupanti (benda yang diterlantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki ).
• Recht is er over de gehele wereld ,overal waar een samenleving van mensen is (hukum terdapat di seluruh dunia,di mana terdapat suatu masyarakat manusia).
• Resjudicata proveri tate habetur ( setiap putusan hakim atau pengadilan adalah sah, kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi ).
• Restitutio in integrum ( kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula / aman ).
• Speedy administration of justice ( peradilan yang cepat ).
• Summum ius summa injuria (keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi )
• Similia similibus (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih ).
• Testimonium de auditu ( kesaksian dapat didengar dari orang lain ).
• The binding force of precedent ( putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama ).
• Unus testis nullus testis ( satu orang saksi bukanlah saksi ).
• Ut sementem feceris ita metes ( siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya ).
• Verba Volant scripta manent (kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada).
• Vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan ).

Selasa, 03 April 2012

SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN

Pasal 1320 KUH Perdata merumuskan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian. Keempat syarat tersebut adalah :
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Sesuatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua dikualifisir sebagai syarat-syarat subjektif karena berhubungan dengan subjek perjanjian, sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif karena berhubungan dengan objek perjanjiannya. Jadi sahnya suatu perjanjian haruslah memenuhi unsur-unsur subjektif dan objektif seperti tersebut di atas.

a. Sepakat.
Sepakat diartikan sebagai pernyataan kehendak menyetujui, seia-sekata atau persesuaian kehendak dari kedua subyek mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain, mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal-balik.
Dalam kata sepakat ini, para pihak harus mempunyai kebebasan kehendak. Artinya dalam mencapai atau menentukan kata sepakat tersebut para pihak tidak boleh mendapatkan sesuatu tekanan, yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut.

Menurut Pasal 1321 KUH Perdata, ada tiga hal yang menyebabkan cacat kehendak dalam suatu perjanjian. Ketiga hal tersebut terlihat dalam rumusan pasalnya sebagai berikut “tiada kata sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.
Selain karena kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) ataupun penipuan (bedrog), belakangan ini juga berkembang faham bahwa cacat kehendak juga bisa terjadi dalam hal penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).

Penyalahgunaan keadaan berlatar belakang ketidak seimbangan keadaan mengenai keunggulan pihak yang satu terhadap yang lain. Dalam perkembangannya, penyalahgunaan keadaan ini bisa berwujud dalam hal keunggulan ekonomi, ataupun keunggulan kejiwaan, sehingga dengan keunggulan ini jika disalahgunakan oleh salah satu pihak akan melahirkan penyalahgunaan keadaan (Widyadharma, 1995 : 17).

Menurut Nieuwenhuis dalam Panggabean (2001 : 40), penyalahgunaan keadaan dapat terjadi jika memenuhi empat syarat, sebagai berikut :
1) Keadaan-keadaan istimewa (bijzondere omstandigheden), seperti keadaan darurat, ketergantungan, ceroboh, jiwa yang kurang waras dan tidak berpengalaman.
2) Suatu hal yang nyata (kenbaarheid), disyaratkan bahwa salah satu pihak mengetahui atau semestinya mengetahui bahwa pihak lain karena keadaan istimewa tergerak hatinya unuk menutup suatu perjanjian.
3) Penyalahgunaan (misbruik), salah satu pihak telah melaksanakan perjanjian itu walaupun dia mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa dia seharusnya tidak melakukannya.
4) Hubungan kausal (causaal verband), adalah penting bahwa tanpa menyalahgunakan keadaan itu maka perjanjian itu tidak akan ditutup.
Penyalahgunaan keadaan itu berhubungan dengan terjadinya perjanjian, yang menyangkut keadaan-keadaan yang berperan untuk terjadinya suatu perjanjian dimana memanfaatkan keadaan orang lain sedemikian rupa untuk membuat perjanjian itu disepakati.

b. Cakap
Orang yang membuat perjanjian itu harus cakap menurut hukum. Pada asasnya, setiap orang yang sudah dewasa atau akil-baliq dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Pasal 1330 KUH Perdata disebut sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah :
1). Orang-orang yang belum dewasa;
2). Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
3). Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

KUH Perdata menyatakan bahwa orang-orang yang belum dewasa adalah orang-orang yang belum berumur 21 tahun dan / atau tidak telah menikah. Secara a contrario, Satrio (1995 : 5) menyimpulkan bahwa dewasa adalah mereka yang :
1) telah berumur 21 tahun; dan
2) telah menikah, termasuk mereka yang belum berusia 21 tahun tetapi telah menikah.

Orang didalam pengampuan juga termasuk tidak cakap. Tetapi tentang pengampuan atau curatele ini harus diingat bahwa curatele tidak pernah terjadi demi hukum, tetapi selalu harus didasarkan atas permohonan (sesuai Pasal 434 sampai dengan Pasal 445 KUH Perdata) dan ia baru mulai berlaku sejak ada ketetapan pengadilan atas permohonan itu (Pasal 446 KUH Perdata). Satrio menegaskan bahwa orang yang dapat ditaruh dibawah pengampuan, disebabkan karena :
1) Gila (sakit otak), dungu (onnoozelheid), mata gelap (rezernij);
2) Lemah akal (zwakheid van vermogens); dan
3) Pemborosan (Satrio, 1995 : 5).

Sedangkan ketidak-cakapan perempuan yang telah bersuami, sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harus dilihat dulu apakah ada perjanjian kawin atau tidak. Jika terdapat perjanjian kawin yang isinya tidak ada percampuran harta sama sekali, maka ketentuan bahwa isteri tidak cakap melakukan perbuatan hukum tidak berlaku lagi. Lain halnya jika tidak ada perjanjian kawin maka demi hukum telah terjadi percampuran harta bulat, sehingga dengan ini, segala perbuatan hukum apapun sepanjang berkonsekuensi terhadap harta dalam perkawinan, isteri harus mendapatkan persetujuan dari suaminya, atau demikian sebaliknya.

c. Suatu hal tertentu
Hal tertentu artinya adalah objek perjanjian itu sendiri, yaitu apa yang diperjanjikan. Hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian itu harus jelas disebutkan di dalamnya. Pasal 1333 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
“Suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya.

Tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan atau dihitung”.

d. Sebab yang halal
Sebab yang halal bukan berarti sesuatu hal yang menyebakan perjanjian itu dibuat, tetapi menunjuk kepada pokok atau substansi dari apa yang diperjanjikan itu harus halal adanya. Hukum perjanjian tidak mempermasalahkan motivasi apa yang mencetuskan pembuatan perjanjian, tetapi kepada substansi atau isi daripada perjanjian itu.

Konsekuensi dari tidak terpenuhinya salah satu atau kedua syarat subjektif maka perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar atau voidable). Dalam hal ini salah satu pihak dapat memohonkan pembatalan perjanjian kepada hakim di pengadilan negeri. Sepanjang perjanjian itu tidak dibatalkan oleh hakim, maka menurut Subekti, perjanjian itu tetap mengikat para pihak, sepanjang ada kesediaan para pihak (Subekti, 1990 : 20).

Sedangkan jika salah satu atau kedua syarat ojektif tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum (nietig atau null and void). Artinya bahwa demi hukum, perjanjian itu tidak pernah lahir dan tidak pernah ada suatu perikatan apapun.

Senin, 02 April 2012

KLASIFIKASI PERUSAHAAN

1.PERUSAAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangaan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpinoleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar 
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan :
·         Pemilik bebas mengambil keputusan
·         Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
·         Rahasia perusahaan terjamin
·         Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
·         Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
·         Sumber keuangan perusahaan terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
·         Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemenmenjadi kompleks
2.FIRMA
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersamauntuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahliansama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, labaataupun kerugian akan ditanggung bersama.Ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan :
·         Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
·         Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan AktaPendirian
·         Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhiKeburukan :
·         Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
·         Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersamaanggota lainnya
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkanmodalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batasmodal yang ditanam.
Ciri dan sifat CV:
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
 - Modal besar karena didirikan banyak pihak 
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Kebaikan :
·         Kemampuan manajemen lebih besar 
·         Proses pendirianya relatif mudah
·         Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar 
·         Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
·         Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
·         Sulit menarik kembali modal
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4.  Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dansetiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan-
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Usaha Khusus
Ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar 
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden
Kebaikan :
·         Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
·         Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkansaham baru
·         Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
·         Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
·         Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
·         Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lainyang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
·         Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang sahamakan dikenakan pajak 
·         Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkankepada pemegang saham
·         Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
·         Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan danPengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dariRapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
5.Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yangseluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakatumum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.OrganPerum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum
yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri,Perum Pegadaian, dll.
6.Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudahmerasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secaraharfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata:Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerjasama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orangtermasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugiandan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukanoleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifatsosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formalyang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujuiundang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya padatanggal 6 Oktober 2004.