1.PERUSAAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangaan adalah
perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpinoleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan
aktivitas perusahaan.Tidak ada pemisahan
modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.Ciri dan
sifat perusahaan perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang
harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup-
Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan :
·
Pemilik bebas mengambil keputusan
·
Seluruh keuntungan perusahaan
menjadi hak pemilik perusahaan
·
Rahasia perusahaan terjamin
·
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
·
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
·
Sumber keuangan perusahaan terbatas
·
Kelangsungan hidup perusahaan kurang
terjamin
·
Seluruh aktivitas manajemen
dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemenmenjadi kompleks
2.FIRMA
Firma adalah badan usaha yang didirikan
oleh seseorang atau lebih dengan bersamauntuk melaksanakan usaha, umumnya
dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahliansama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak
terbatas, labaataupun kerugian akan ditanggung bersama.Ciri dan sifat
firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik
wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak
memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup-
Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan :
·
Kemampuan
manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para
anggota
·
Pendiriannya
relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan AktaPendirian
·
Kebutuhan modal lebih mudah
terpenuhiKeburukan :
·
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
·
Kerugian yang
disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersamaanggota
lainnya
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu.
3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu
·
Sekutu aktif
adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif /
sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkanmodalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batasmodal yang ditanam.
Ciri dan sifat CV:
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan- Kelangsungan hidup
perusahaan cv tidak menentu
Kebaikan :
·
Kemampuan manajemen lebih
besar
·
Proses pendirianya relatif mudah
·
Modal yang dikumpulkan bisa lebih
besar
·
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
·
Sebagian sekutu yang menjadi Persero
Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
·
Sulit menarik kembali modal
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu
4. Perseroan Terbatas
(PT)
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang
surat saham mempunyai hak atas perusahaan dansetiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).Berdasarkan Jenis Perseroan, maka
Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan-
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Usaha Khusus
Ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik
saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam
bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak
deviden
Kebaikan :
·
Pemegang saham bertanggung jawab
terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
·
Mudah mendapatkan
tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkansaham baru
·
Kelangsungan hidup perusahaan lebih
terjamin
·
Terdapat efesiensi
pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan
dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
·
Kepengurusan perseroan memiliki
tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
·
Diatur dengan
jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lainyang
mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
·
Merupakan
subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang sahamakan
dikenakan pajak
·
Kurang terjamin
rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkankepada
pemegang saham
·
Proses pendiriannya membutuhkan wak
tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
·
Proses Pembubaran,
Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan danPengambilalihan perseroan membutuhk
an waktu dan biaya serta persetujuan dariRapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
5.Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yangseluruh modal
dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik
demi melayani masyarakatumum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.OrganPerum yaitu dewan pengawas, menteri dan
direksi.Contoh perum / perusahaan umum
yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri,Perum Pegadaian, dll.
6.Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah
tidak asing lagi, karena kita sudahmerasakan jasa
Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secaraharfiah
Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata:Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi
koperasi berarti bekerjasama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu
disebut dengan koperasi.Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orangtermasuk
badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugiandan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukanoleh
anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifatsosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formalyang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7
September 2004 menyetujuiundang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya padatanggal 6
Oktober 2004.