Sabtu, 19 Mei 2012

PEMIKIRAN SATJIPTO RAHARDJO TENTANG PROGRESIF HUKUM


Hukum adalah sebuah tatanan (Hukum ada dalam sebuah tatanan yang paling tidak
dapat dibagi kedalam tiga yaitu : tatanan transedental, tatanan sosial dan tatanan politik.)
yang utuh (holistik) selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat
pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi
sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil.
Butiran pemikiran demikian itu akan dijumpai dalam banyak gagasan tentang
hukum yang dicetuskan oleh Satjipto Rahardjo. Bagi Satjipto Rahardjo, hukum bukanlah
sekedar logika semata, lebih daripada itu hukum merupakan ilmu sebenarnya (genuine
science),(Satjipto Rahardjo melihat hukum sebagai objek ilmu daripada profesi, dengan
selalu berusaha untuk memahami atau melihat kaitan dengan hal-hal dibelakang hukum,
keinginan untuk melihat logika sosial dari hukum lebih besar daripada logika hukum atau
perundang-undangan), yang seharusnya selalu dimaknai sehingga selalu up to date.
Pemikiran konvensional yang selama ini menguasai/mendominasi karakteriktik berpikir
ilmuwan hukum, bagi Satjipto merupakan tragedi pemikiran, penulis sebut saja
parsialisme pemikiran atau belum out of the box.
Satjipto Rahardjo merupakan salah satu pemikir hukum Indonesia yang cukup
produktif. Prof. Tjip, begitu orang-orang menyebutnya, lebih terkenal (khususnya) di
dunia akademis sebagai "Begawan Sosiologi Hukum". Pemikirannya akan banyak
dijumpai dalam berbagai bentuk, baik lisan maupun tulisan, buku teks atau tercerai berai
di berbagai surat kabar dalam bentuk artikel dan makalah seminar/diskusi. Substansinya
sangat beragam bahkan sangat luas, mulai dari hal yang bersifat filosofis, sosiologis
bahkan anthropologis dan religius. Ciri pemikirannya sesuai dengan perkembangan saat
ini dapat dimasukan ke dalam pemikir kontemporer dalam ilmu hukum postmodernis
sekaligus kritis.
Salah satu dari sekian banyak idenya tentang hukum adalah apa yang sering
disebutnya sebagai ‘Pemikiran Hukum Progresif’, yaitu semacam refleksi atau sebuah
komtemplasi dari perjalanan intelektualnya selama menjadi musafir Ilmu. Ulasan yang
ada dalam paparan ini, hanya berupa sketsa kecil dan bisa jadi tidak dapat
menggambarkan substansi, konsep dan pesan yang ada didalamnya. Karena fokusnya
lebih kepada kepingan-kepingan dari pidato emeritusnya serta berbagai referensinya, juga
beberapa diskusi di ruang kelas antara mahasiswa maupun antara mahasiswa dengan
dosen pemateri juga diskusi terbatas berbagai diskusi publik, ketika mengikuti
pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang melalui KPK UNTAN
Pontianak Kal-Bar.
Meskipun demikian, sebagai sebuah tulisan berbentuk sketsa hal ini cukup
representative, mengingat kedalam substansi yang dikemukakan dalam pidato
emeritusnya dan juga materi diskusi serta referensinya. Esensi utama pemikirannya,
berangkat dari konsep bahwa hukum bukan sebagai sebuah produk yang selesai ketika
diundangkan atau hukum tidak selesai ketika tertera menjadi kalimat yang rapih dan
bagus, tetapi melalui proses pemaknaan yang tidak pernah berhenti, maka hukum akan
menampilkan jati dirinya yaitu sebagai sebuah “ilmu”. Proses pemaknaan itu
mengelaborasi sebagai sebuah proses pendewasaan sekaligus pematangan, sebagaimana
sejarah melalui periodesasi ilmu memperlihatkan runtuh dan bangunannya sebuah teori,
yang dalam terminologi Thomas Kuhn disebut sebagai “lompatan paradigmatika”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar