·
Tanggung jawab tidak terbatas, artinya apabila
firma bangkrut dan harta bendanya tidak memadai untuk membayar utang-utang
firma, maka harta benda pribadi para sekutu bisa disita untuk dilelang dan
membayar utang-utang firma.
·
Tanggung jawab solider, tanggung jawab ini
khususnya terletak dalam hubungan keuangan dengan pihak luar. Sekutu firma
bertanggung jawab penuh atasperjanjian-perjanjian yang ditutup oleh rekannya
untuk dan atas nama firma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar