Senin, 30 April 2012

TANGGUNG JAWAB SEKUTU FIRMA


·         Tanggung jawab tidak terbatas, artinya apabila firma bangkrut dan harta bendanya tidak memadai untuk membayar utang-utang firma, maka harta benda pribadi para sekutu bisa disita untuk dilelang dan membayar utang-utang firma.
·         Tanggung jawab solider, tanggung jawab ini khususnya terletak dalam hubungan keuangan dengan pihak luar. Sekutu firma bertanggung jawab penuh atasperjanjian-perjanjian yang ditutup oleh rekannya untuk dan atas nama firma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar