Selasa, 02 Oktober 2012

CONTOH SURAT DAKWAAN


KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM – 1210/JkSel/08/2011
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : GATOT TOPO
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tl. Lahir : 12 Juni1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jln. Tanjung Duren RT 002/018 Tanjung
Duren, Jakarta Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD
B. PENAHANAN :
a. Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Mei 2011 s/d 28 Juli 2011
b. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Juli 2011 s/d 2 agustus 2011
c. Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 12 agustus 2011 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
C. DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa GATOT TOPO pada hari Minggu tanggal 14 mei 2011 sekiranya pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2011, bertempat di kantor saksi korban di Jln. S.Parman No.1 Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, terhadap korban SHEILA RATNA ( umur empat setengah tahun) yang dilakukan dengan cara:
- Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 20 Agustus 2010 sekiranya pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa GATOT TOPO berada di tempat saudaranya yang bernama YULI dimana terdakwa GATOT melihat SHEILA RATNA ( umur empat setengah tahun) sedang duduk di lantai dan kemudian terdakwa langsung membuka celan korban kesamping dan memasukkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa kedalam kemaluan korban sedalam 3centimeter atau dua ruas jari telunjuk, setelah itu korban pun makan dan korban pulang ke rumah orangtuanya.
- Bahwa ketika saksi korban SHEILA buang air kecil korban merasa sakit di  bagian dalam vagina sehingga korban menagis kesakitan, lalu ibu korban menayakan kepada korban, lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dengan mengatakan “ kalau vagina korban dimasukin jari oleh MBAHNYA ANDRA, selanjutnya ibu korban membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. S.01/22/24.X/2010 tanggal 23 Agustus 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Atut Handayani pada Rumah Sakit Siloan Jakarta Selatan dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban anak perempuan berumur empat setengah tahun ini ditemukan luka memar pada mulut alat kelamin yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul,
- Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Jakarta Selatan, guna diadakan pengusutan lebih lanjut.Sebagaimana diatur san diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Jakarta, 12 Agustus 2011
JAKSA PENUNTUT UMUM
Jay Park, SH
AJUN JAKSA NIP. 205070086

Tidak ada komentar:

Posting Komentar