Senin, 02 April 2012

KLASIFIKASI PERUSAHAAN

1.PERUSAAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangaan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpinoleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar 
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kebaikan :
·         Pemilik bebas mengambil keputusan
·         Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
·         Rahasia perusahaan terjamin
·         Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
·         Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
·         Sumber keuangan perusahaan terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
·         Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemenmenjadi kompleks
2.FIRMA
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau lebih dengan bersamauntuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahliansama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, labaataupun kerugian akan ditanggung bersama.Ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan :
·         Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
·         Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan AktaPendirian
·         Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhiKeburukan :
·         Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
·         Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersamaanggota lainnya
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkanmodalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batasmodal yang ditanam.
Ciri dan sifat CV:
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
 - Modal besar karena didirikan banyak pihak 
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Kebaikan :
·         Kemampuan manajemen lebih besar 
·         Proses pendirianya relatif mudah
·         Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar 
·         Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
·         Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
·         Sulit menarik kembali modal
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4.  Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dansetiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan-
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Usaha Khusus
Ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar 
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden
Kebaikan :
·         Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
·         Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkansaham baru
·         Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
·         Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
·         Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham.
·         Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lainyang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
·         Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang sahamakan dikenakan pajak 
·         Kurang terjamin rahasiaperusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkankepada pemegang saham
·         Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
·         Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan danPengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dariRapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
5.Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yangseluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakatumum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.OrganPerum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum
yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri,Perum Pegadaian, dll.
6.Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudahmerasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secaraharfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata:Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerjasama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi : Merupakan perkumpulan orang orangtermasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Kerugiandan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil. Pengawasan dilakukanoleh anggota. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
7.Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifatsosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formalyang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujuiundang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya padatanggal 6 Oktober 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar