Hak reklame yakni ketika barang tunai sudah diserahkan
kepada pembeli, tetapi oleh pembeli
tetapi pembeli tidak membayar atau baru membayar sebagian maka penjual
dapat menuntut kembali barang tersebut. Syarat-syarat hak reklame ialah:
·
Belum lewat 30 hari sejak barang diserahkan,
·
Barang titu masih berada di tangan pembeli dan
wujudnya masih sama dengan ketika diserahkan (belum berubah)
Sekalipun bungkusnya sudah terbuka, barangnya sudah
berkurang, tidaklah menjadi rintangan untuk melakukan hak reklame. Bila
barangnya sudah dijual lagi kepada pembeli lain, dan pembeli baru belum
membatar harganya, maka penjual pertama boleh meminta agar pembeli baru
membayar harga barang tersebut tidak kepada penjual (pembeli pertama) melainkan
kepada penjual pertama. Bila barangnya digadaikan hak reklame bisa dilakukan
dengan menebus. Kalau hak reklame dilakukan terhadap pembeli yang dinyatakan
jatuh pailit, jangka waktunya yang dalam keadaan biasa 30 hari itu menjadi 60
hari dihitung sejak barang diserahkan. Bila pembeli yang dinyatakan jatuh
pailit sudah membayar sebagian, penjual mnasih bisa menuntut seluruh barangnya,
asal mengembalikan sebagian yang telah diterimanya.
Hak reklame terhadap pembeli yang jatuh pailit itu hilang,
apabila:
·
Wujud barang sudah berubah
·
Pembeli yang pailit sudah menandatangani promes
dan sudag memberikannya
·
Barang sudah dijual pada pihak lain dan sudah
diserahkan
·
Sudah lewat 60 hari dihitung sejak penyerahan
barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar