Senin, 30 April 2012

HAK REKLAME


Hak reklame yakni ketika barang tunai sudah diserahkan kepada pembeli, tetapi oleh pembeli  tetapi pembeli tidak membayar atau baru membayar sebagian maka penjual dapat menuntut kembali barang tersebut. Syarat-syarat hak reklame ialah:
·         Belum lewat 30 hari sejak barang diserahkan,
·         Barang titu masih berada di tangan pembeli dan wujudnya masih sama dengan ketika diserahkan (belum berubah)
Sekalipun bungkusnya sudah terbuka, barangnya sudah berkurang, tidaklah menjadi rintangan untuk melakukan hak reklame. Bila barangnya sudah dijual lagi kepada pembeli lain, dan pembeli baru belum membatar harganya, maka penjual pertama boleh meminta agar pembeli baru membayar harga barang tersebut tidak kepada penjual (pembeli pertama) melainkan kepada penjual pertama. Bila barangnya digadaikan hak reklame bisa dilakukan dengan menebus. Kalau hak reklame dilakukan terhadap pembeli yang dinyatakan jatuh pailit, jangka waktunya yang dalam keadaan biasa 30 hari itu menjadi 60 hari dihitung sejak barang diserahkan. Bila pembeli yang dinyatakan jatuh pailit sudah membayar sebagian, penjual mnasih bisa menuntut seluruh barangnya, asal mengembalikan sebagian yang telah diterimanya.
Hak reklame terhadap pembeli yang jatuh pailit itu hilang, apabila:
·         Wujud barang sudah berubah
·         Pembeli yang pailit sudah menandatangani promes dan sudag memberikannya
·         Barang sudah dijual pada pihak lain dan sudah diserahkan
·         Sudah lewat 60 hari dihitung sejak penyerahan barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar