Selasa, 26 Juni 2012

TEORI Friedrich Karl von Savigny

“Law is and expression of the common consciousness or spirit of people”.
Hukum tidak dibuat, tetapi ia tumbuh dan berkembang bersama masyarakat (das rechts wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem volke). Kalau sudah begitu menurut von Savigny (volkgeist), hukum itu lahir dari jiwa masyarakat yang mengakomodasi masyarakat.
Jadi, disini undang-undang itu berasal dari masyarakat dan sebagai perwakilannya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengajukan undang-undang tersebut. Disebut juga bottom up atau dari bawah ke atas. Bagian bawah rakyat dengan DPR sebagai perwakilannya ke Pemerintah sebagai penyelenggara negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar