Selasa, 26 Juni 2012

TEORI THE ULTIMATE RULE of RECOGNITION


The Ultimate Rule of Recognition adalah sebuah teori tentang sistem hukum yang dicetuskan oleh R.A. Hart. Menurut R.A. Hart sistem hukum harus berlandaskan pada norma pengenal terakhir (the ultimate rule of recognition), dimana norma ini menjadi dasar berlakunya norma lainnya. Norma pengenal terakhir ini didapat dengan bertanya terus menerus mengenai berlakunya suatu peraturan, dan jawaban yang didapat dipergunakan sebagai sistem hukum yang terakhir. Menurut R.A. Hart norma pengenal terakhir ini bentuknya konkrit. Contoh norma pengenal terakhir yang kongkrit adalah Al-Qur’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar