Jumat, 20 Januari 2012

Filsafat hukum, ilmu hukum, dan teori hukum

Menurut schulz yang beranggapan bahwa filsafat hukum identic dengan ilmu hukum ataupun teori hukum, dari pandangan tersebut terdapat kekeliruan karena filsafat hukum sifatnya universal atau umum (genus), sedangkan ilmu hukum dan teori hukum bersifat khusus (species). Disini dapat dikatakan bahwa filsafat hukum merasuk ke dalam sendi-sendi ilmu hukum dan teori hukum, sehingga dapat berada dalam ilmu hukum dan teori hukum, kata dapat bermakna bahwa tidak selamanya ilmu hukum dan teori hukum berada dalam filsafat hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar