Jumat, 20 Januari 2012

Mazhab dalam filsafat hukum

Adapun aliran dan mazhab filsafat hukum, diuraikan secara singkat di bawah ini:
1.    Aliran hukum alam
Aliran hukum alam berpendapat bahwa hukum itu bersumber dari tuhan da nada juga bersumber dari manusia. Hukum yang bersumber dari tuhan dipengaruhi ajaran irrasional, sedangkan hukum yang bersumber dari manusia dioengaruhi ajaran rasional.
Ajaran irrasional
Ajaran ini berprinsip pada ajaran ketuhanan yang dipelopori oleh Thomas Aquino, gratianus, dan fransisco. Dengan pemahaman sebagai berikut:
•    Thomas Aquino:
Filosof ini membagi hukum atas empat kelompok, yakni:
a.    Lex saterna (hukum abadi), dimana yang abadi hanyalah tuhan
b.    Lex devina, dimana rasio ditangkap oleh manusia, namun hakiki rasio tersebut  tidak abadi
c.    Lex naturalis, dimana hukum alam terletak pada akal budi manusia merupakan penjelmaan dari lex saterna dalam rasio manusia.
d.    Lex positivis, dimana tertuju pada hukum yang berlaku sebagai hukum positif, hal ini berarti bahwa hukum alam dilaksanakan oleh manusia.
Selanjutnya, Thomas Aquino membagi asas-asas hukum dalam dua hal, yakni:
a.    Principia prima communia (hukum alam primer), maksudnya ialah norma-norma hukum yang bersifat umum berlaku pada semua manusia, karena norma-norma hukum merupakan hak mutlak yang dimiliki manusia sejak ia dilahirkan
b.    Principia secunder (hukum alam sekunder), merupakan penjabaran dari principia prima communia, ia dirumuskan dalam wujud norma-norma yang sifatnya in abstarcto.
•    Gratianus
Bahwa pada hakekatnya manusia senantiasa dikuasai oleh dua hukum, yakni:
a.    Hukum alam, yakni hukum yang bersumber dari kitab suci seperti al-qur’an nur karim, injil, dll
b.    Hukum kebiasaan, yakni hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
•    Fransisco suares
Bahwa manusia berintegrasi dengan sesamanya. Dan integrasi manusia yang dimaksud, diatur oleh peraturan yang disebut peraturan umum.

Ajaran rasional
Menurut pandangan ajaran rasional, bahwa hukum alam yang rasional lahir sekitar abad XII pada zaman renaissance. Samuel berpendapat bahwa hukum irrasional merupakan bagian integral dari hukum alam, sekaligus mengakui bahwa hukum alam ialah penalaran rasio manusia. Sedangkan oleh Immanuel kant bahwa rasio sangatlah penting, sehingga beliau membagi rasio atas tiga bagian yakni berpikir, berkehendak, dan merasakan
2.    Aliran positivism hukum
Komnsep dari john Austin dengan teori analytical jurisprudence (teori hukum yang analitis), bahwa hukum merupakan perintah penguasa yang berdaulat. Sedangkan konsep dari hans kelsen bahwa hukum merupakan kehendak daripada Negara. Prinsip dasar yang dikembangkan Austin ialah bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan, dan sangsi. Kemudian melalui teori hukum yang analitis, membagi hukum dalam dua bentuk yakni:
a.    Bentuk hukum positif
b.    Bentuk hukum kebiasaan
Berdasarkan prinsip di atas, sehingga beranggapan bahwa undang-undnag sebagai logika hukum.

Demikian pula halnya dengan hans kelsen, membagi empat teori hukumnya, yakni:
a.    Teori hukum murni
Bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis. Dimaksud dengan anasir non yuridis yakni anasir-anasir yang tidak ada korelasinya dengan unsur etis, sosiologi, politis, dan filosofi.
b.    Teori rule of law
Teori ini berorientasi pada penegakkan hukum yang di dalamnya terdapat empat makna, yakni:
•    Hukum harus ditegakkan demi tercapainya kepastian hukum
•    Hukum dijadikan sumber hakim dalam memutuskan perkara
•    Hukum tidak didasarkan pada kebijaksanaanya dalam pelaksanaannya
•    Hukum harus bersifat dogmatic
c.    Teori stufrn bau des recht
Adanya kehendak agar hukum bersifat hieraki, yang dimana aturan yang paling bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Menurut teori ini, ground norm mempunyai derajat tertinggi.
d.    Teori dualis
Teori ini lahir karena ada dua jenis bentuk hukum yakni undang-undang dan kebiasaan. Undang-undang dianggap sebagai bentuk formil yang lazim disebut das solen, sedangkan kebiasaan dianggap sebagai bentuk materiil disebut das sein.
3.    Mazhab sejarah
mazhab ini lahir di jerman dan dipelopori oleh carl von savigny, kelahiran mazhab ini sebagai reaksi terhadap usaha maksimal dari thibout yang sangat gesit melakukan kodivikasi undang-undang. Konsepsi hukum yang dikembangkan oleh mazhab sejarah, yakni hukum tidak dibuat oleh siapapun melainkan hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
4.    Aliran sociological jurisprudensi
aliran ini dipelopori oleh eugen erlich dan Benjamin kardoso yang berkebangsaan jerman. Aliran sosilogis yurisprudensi mengajarkan timbal balik hukum dan masyarakat, karena para pendukung aliran ini beranggapan bahwa hukum harus berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat secara menyeluruh sehingga dapat membahagiakan kehidupan masyarakat yang bersangkutan.

5.    Aliran pragmatic legal realm
Aliran ini merupakan tindak lanjut dari aliran sosiologi jurisprudensi yang untuk pertama kali dipelopori oleh rescoe pound dan kemudan dikembangkan menjadi aliran pragmatic legal realm yang dipelopori oleh holmas, frank, dan Llewellyn beranggapan bahwa yang realis itu adalah adanya subyektivitas hakim.
6.    Aliran marxix jurisprudence
Dimana hukum harus memberikan perlindungan kepada golongan ekonomi lemah. Pandangan ini dikembangkan dengan adanya neo marxisme, antara lain oleh:
•    Lenin, dengan adanya ajaran marxisme orthodox
•    Bernstein, dengan adanya ajaran revisionism
•    Gramsci, lukasch, bloch, dan garandy, dengan adanya ajran neo marxisme
•    Horkheime, dengan adanya ajaran Frankfurt schule
•    Marcuse, dengan adanya ajaran new reft.

7.    Aliran antropologi jurisprudensi
Menurut beberapa pandangan northop misalnya pandngannya dapat dilihat dalam karangannya mengenai culture values, dan pandangan mac dougall dapat dilihat dalam karangannya tentang values system bahwa hukum mengandung system nilai.
8.    Aliran utilitarianisme
Filsafat hukumnya, berorientasi pada lima hal pokok, yakni:
•    Keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat
•    Tugas hukum ialah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan
•    Mencegah terjadinya homo homini lupus
•    Lebih besar perhtiannya kepada individu, namun tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, agar tidak terjadi kontraproduaktif yang mengancam stabilitas masyarakat dalam mengejar kebahagiaan
•    Tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar