Minggu, 22 Januari 2012

DEFINISI HUKUM TATA NEGARA

Berbagai pandangan para sarjana mengenai definisi hukum tata Negara yang dapat dikemukakan antara lain sebagai berikut:
a.    Christian van vollenhoven
Hukum tata Negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatnya yang menentukan wilayah sendiri, menentukan badan-badn lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan serta menentukan susunan dan kewenangan badan-badan yang dimaksud
b.    Paul scholten
Hukum tata Negara ialah het recht dat regelt  de staatsorganisatie atau hukum  yang mengatur mengenai tata organisasi Negara.
c.    Van der pot
Hukum tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menetukan badan-badan yang diperlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan warga Negara dalam kegiatannya.
d.    J.H.A Logemann
Hukum tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi Negara dalam hal ini organisasi jabatan
e.    Van Apeldoorn
Hukum tata Negara (verfassungsrecht) diartikan sebagai staatsrecht dalam pengertin sempit, sementara dalam arti luas meliputi pengertian hukum administrasi Negara (verwaltungsrecht)
f.    Mac iver
Hukum tata Negara ialah hukum yang mengatur Negara, sedangkan hukum yang mengatur Negara
g.    Wade dan Philips
Merumuskan bahwa constitutional law is body of rules which prescribes the structure and the functions of the organs of central and local government.
h.    Paton George whitecross
Constitutional law deals with the ultimate questions of distribution of legal power and the function of the organs of the state
i.    A.V. Dicey
Hukum tata Negara mencakup semua peraturan yang secara langsung ataupun tidak langsung memengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam Negara
j.    Moh. Kusnardi dan harmaily Ibrahim
Hukum tata Negara ialah sekumpulan peraturan yang mengatur tentang organisasi Negara, hubungan antar alat perlengkapan Negara dalam garis horizontal dan vertical serta kedudukan warga Negara dan hak asasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar