Selasa, 24 Januari 2012

WARISAN CICERO (ROMAWI KUNO)


Cicero mengembangkan karyanya “de re publica” dam “de legibus” adalah pemikiran hukum yang berbeda sama sekali dengan tradisi sebelumnya yang dikembangkan oleh para filosof yunani. Disini jelas dan tegas sekali dipakainya istilah lex yang kemudian menjadi kata kunci untuk memahami konsepsi politik dan hukum di zaman romawi kuno. Penggunaan perkataan lex tampaknya lebih luas cakupan maknanya disbanding leges yang mempunyai arti yang lebih sempit. Konstitusi mulai dipahami sebagai sesuatu diluar dan bahkan di atas negara. Konstitusi mulai dipahami juga sebagai lex yang menentukan bagaimana bangunan kenegaraan sesuai dengan prinsip the higher law. disamping itu filosof romawi jugalah yang memisahkan antara hukum public dan hukum privat. Pengalaman sejarah konstitusionalisme romawi kuno ialah pertama, untuk memahami konsep yang sebenarnya tentang the spirit of the constitutional antecendents dalam sejarah, ilmu hukum harus dipandang penting. Kedua, ilmu pengetahuan hukum yang dibedakan dari hukum sangat brcorak romawi sesuai asal mula pertumbuhannya. Ketiga, pusat perhatian dan prinsip pokok yang dikembangkan dalam ilmu romawi bukanlah the absolutism of a prince, tetapi justru terletak pada doktrin kerakyatan yaitu bahwa rakyat merupakan sumber dari semua legitimasi kewenangan politik dalam satu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar