Hukum pidana biasanya disebut the guardian of security yang
berusaha memberikan jaminan agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan.
Dalam perkembangannya hukum pidana tidak selalu berbicara mengenai kejahatan
tetapi meluas ke perbuatan pelanggaran. Menurut R. soesilo pidana atau hukuman
adalah suatu perasan tidak enak yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada
orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana. Penjatuhan pidana
sebagai suatu nestapa kepada pelanggar hanya merupakan obat terakhir atau
ultimum remedium yang hanya diterapkan ketika hukum-hukum atau aturan-aturan
lain sudah tidak dapat berjalan untuk melakukan pencegahan. Beberapa para pakar
hukum pidana memberikan definisi mengenai hukum pidana, menurut salah satu pakar hukum dari Indonesia yaitu CST Kansil, hukum pidana merupakan
hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap
kepentingsn umum yang dimana perbuatan tersebut di ancam dengan hukuman yang
berupa penderitaan atau siksaan, sedangkan definisi hukum pidana menurut salah
satu pakar hukum pidana barat yaitu Hazewinkel
Suringa yang membagi hukum pidana dalam arti obyektif (ius poenale) yang
meliputi perintah dan larangan yang pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana
oleh badan yang berhak , ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat
digunakan, apabila norma tersebut dilanggar, yang dinamakan hukum penitensier,
dan subyektif (ius puniendi) yaitu hak Negara menurut hukum untuk menuntut
pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana`
Tidak ada komentar:
Posting Komentar