Kamis, 19 Januari 2012

HUKUM PIDANA


Hukum pidana biasanya disebut the guardian of security yang berusaha memberikan jaminan agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan. Dalam perkembangannya hukum pidana tidak selalu berbicara mengenai kejahatan tetapi meluas ke perbuatan pelanggaran. Menurut R. soesilo pidana atau hukuman adalah suatu perasan tidak enak yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana. Penjatuhan pidana sebagai suatu nestapa kepada pelanggar hanya merupakan obat terakhir atau ultimum remedium yang hanya diterapkan ketika hukum-hukum atau aturan-aturan lain sudah tidak dapat berjalan untuk melakukan pencegahan. Beberapa para pakar hukum pidana memberikan definisi mengenai hukum pidana, menurut  salah satu pakar hukum dari Indonesia yaitu CST Kansil, hukum pidana merupakan hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingsn umum yang dimana perbuatan tersebut di ancam dengan hukuman yang berupa penderitaan atau siksaan, sedangkan definisi hukum pidana menurut salah satu pakar hukum pidana barat yaitu Hazewinkel Suringa yang membagi hukum pidana dalam arti obyektif (ius poenale) yang meliputi perintah dan larangan yang pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak , ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat digunakan, apabila norma tersebut dilanggar, yang dinamakan hukum penitensier, dan subyektif (ius puniendi) yaitu hak Negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana`

Tidak ada komentar:

Posting Komentar