Kamis, 19 Januari 2012

macam-macam sistem hukum


  1. System hukum eropa continental
System hukum ini berkembang di Negara-negara eropa daratan yang disebut juga sebagai “civil law”. sebenarnya semula berasal dari kodivikasi hukum yang berlaku d kekaisaran romawi pada masa kaisar justianus abad VI sebelum masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa justianus yang kemudian disebut “corpus juris civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terletak pada corpus juris civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodivikasi hukum di Negara-negara eropa daratan seperti jerman, belanda, prancis, dan italia, juga amerika latin dan asia termasuk Indonesia. Prinsip utama yang menjadi dasar system hukum eropa continental ialah “hukum yang memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematik di dalam kodivikasi atau kompilasi tertentu” prinsip ini dianut karena mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum ialah “kepastian hukum”. Kepastian hukum tersebut diwujudkan kalau aturannya dalam bentuk tertulis dan terkodivikasi. Dengan tujuan hukum tersebut, maka hakim tidak leluasa menciptakan hukum yang mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan hakim dalam suatu perkara hanya mengikat pada yang berperkara saja (doktrins res ajudicata). Sejalan dengan pertumbuhan Negara-negara nasional di eropa yang bertitik tolak kepada unsur kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam system hukum eropa continental ialah undang-undang. Berdasarkan sumber hukum tersebut, maka system hukum eropa continental digolongkan kedalam dua bidang hukum yaitu hukum public yang mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/Negara serta hubungannya antara masyarakat dan Negara,yang termasuk hukum public yaitu
a.       Hukum tata Negara
b.      Hukum administrasi Negara
c.       Hukum pidana,
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang termasuk dalam hukum privat ialah:
a.       Hukum sipil
b.      Hukum dagang.


  1. System hukum anglo saxon (anglo amerika)
System hukum ini dikenal dengan sebutan anglo amerika dan mulai berkembang di inggris pada abad XI yang disebut dengan system “common law” dan system “unwritten law”. walaupun disebut sebagai unwritten law hal ini tidak sepenuhnya benar, alasannya adalah dalam system hukum ini dikenal dengan adanya system hukum tertulis (statutes).. system hukum anglo saxon dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif yang berlaku di Negara-negara amerika utara, dan beberapa Negara di asia termasuk Negara persemakmuran inggris dan Australia selain amerika serikat sendiri. Sumber-sumber hukum dalam system anglosaxon ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum. , prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum  dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Sumber-sumber hukum yang meliputi  putusan hakim, kebiasaan dan administrasi Negara tidak tersusun secara sistematis dan hieraki  seperti system eropa continental. Disini peranan hakim tidak hanya menafsirkan dan menetapkan peraturan perundang-undangan, hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis. System hukum anglo saxon menganut doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/stare decisis” pada hakekatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim yang lainnya dari perkara sejenis sebelumnya (preseden). Melihat kenyataan bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari putusan –putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, system hukum anglo saxon disebut case law. dalam penggolongan hukum, system hukum anglo saxon mengenal juga adanya penggolongan trsebut namun untuk hukum privat lebih cenderung kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of person), hukum perjanjian (law of contract), dan hukum tentang perbuatan yang melawan hukum (law of torts).

1 komentar: