Selasa, 24 Januari 2012

TERMINOLOGI KLASIK: CONSTITUTIO, POLITEIA, DAN NOMOI


Politeia dan constitution awal mula gagasan konstitusionalisme diekspresikan olehumat manusia beserta hubungan di antara keduanya istilah dalam sejarah, kata politeia dari kebudayaan yunani yang paling tua usianya. Dalam yunani kuno tidak dikenal adanya istilah constitution, menurut Charles howard Mcllwain perkataan constitution di zaman kekaisaran romawi, dalam bahasa latinnya mula-mula digunakan dalam istilah teknis untuk menyebut the acts of legislation by the emperor. Banyak aspek dari hukum romawi yang dipinjam ke dalam system pemikiran hukum dikalangan gereja istilah constitution juga dipinjam untuk menyebut peraturan-peraturan eklesiastik yang berlaku di seluruh gereja. Pengertian konstitusi di zaman yunani kuno masih bersifat materiil. Aristoteles memberikan perbedaan pada pengertian nomoi disepadankan dengan undang-undang biasa, sedangkan politeia disepadankan dengan konstitusi. Disini politeia mengandung kekuasaan lebih tinggi daripada nomoi, hal ini disebabkan karena politeia memiliki kekuasaan untuk membentuk, sedangkan nomoi tidak, ia merupakan materi yang harus dibentuk supaya tidak bercerai berai. Dalam kebudayaan yunani istilah konstitusi mempunyai hubungan erat dengan ucapan rpublica constituere yang melahirkan semboyan “prinsep legibus solutus est, salus publica supreme rex” yang artinya “rajalah yang berhak menentukan struktur organisasi negara karena dialah satu-satunya pembuat undang-undang”.
Pengertian konstitusi dalam dua konsepsi yaitu. Pertama konstitusi sebagai the natural frame of the state, yang dapat ditarik  ke belakang dengan mengaitkan dengan pengertian politeia dalam tradisi yunani kuno. Kedua, konstitusi sebagai jus publicum regni, yaitu the public of the realm.

2 komentar: