Hermeneutika atau metode memahami atau
metode interpretasi dilakukan terhadap teks secara holistic dalam bingkai
keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstual. Ilmu hukum merupakan sebuah
eksemplar hermeneutic in optima forma yang diaplikasikan pada aspek kehidupan
bermasyarakat. Sebab dalam menerapkan ilmu hukum ketika menghadapi kasus hukum
maka kegiatan interpretasi tidak hanya dilakukan terhadap teks yuridis, tetapi juga kenyataan yang
menyebabkan munculnya masalah hukum itu sendiri. Titik tolak hermeneutika
adalah kehidupan manusiawi dan produk budayanya, termasuk teks-teks hukum yang
dihasilkan olehnya. Gregory leyh mengatakan bahwa hermeneutika hukum adalah
merekonstrksikan kembali dari seluruh problema hermeneutika dan kemudian
membentuk kembali kesatuan hermeneutika secara utuh, dimana ahli hukum dan ahli
teologi bertemu dengan para humaniora. Tujuan hermeneutika hukum ialah untuk
menempatkan perdebatan kontemporer tentang penafsiran atau intrpretasi hukum di
dalam kerangka hermeneutika pada umumnya.
Apa perlunya kita memperoalkan mengenai
penafsiran konstitusi dan hermeneutika hukum disini? Menurut prof. DR. jimly
asshiddiqie, S.H. bahwa ilmu hukum kontemporer membawa dalam dirinya sendiri
kelemahan-kelemahan yang bersifat bawan. Kegiatan interpretasi merupakan
aktivitas yang inheren etrdapat dalam keseluruhan system bekerjanya hukum dan
ilmu hukum itu sendiri. Akan tetapi dalam perkembangannya sejak zaman dahulu
sampai sekarang, ilmu hukum belum juga berusaha memberikan tempat yang khusus
kepada kegiatan interpretasi itu sebagai pusat perhatian yang utama.
Bagaimanapun juga, ilmu hukum itu berkaitan dengan soal kata-kata sehingga
aktivitas tafsir menafsir menjadi sesuatu yang sangat sentral di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar