Senin, 30 Januari 2012

HERMENEUTIKA HUKUM


Hermeneutika atau metode memahami atau metode interpretasi dilakukan terhadap teks secara holistic dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks, dan kontekstual. Ilmu hukum merupakan sebuah eksemplar hermeneutic in optima forma yang diaplikasikan pada aspek kehidupan bermasyarakat. Sebab dalam menerapkan ilmu hukum ketika menghadapi kasus hukum maka kegiatan interpretasi tidak hanya dilakukan terhadap teks  yuridis, tetapi juga kenyataan yang menyebabkan munculnya masalah hukum itu sendiri. Titik tolak hermeneutika adalah kehidupan manusiawi dan produk budayanya, termasuk teks-teks hukum yang dihasilkan olehnya. Gregory leyh mengatakan bahwa hermeneutika hukum adalah merekonstrksikan kembali dari seluruh problema hermeneutika dan kemudian membentuk kembali kesatuan hermeneutika secara utuh, dimana ahli hukum dan ahli teologi bertemu dengan para humaniora. Tujuan hermeneutika hukum ialah untuk menempatkan perdebatan kontemporer tentang penafsiran atau intrpretasi hukum di dalam kerangka hermeneutika pada umumnya.
Apa perlunya kita memperoalkan mengenai penafsiran konstitusi dan hermeneutika hukum disini? Menurut prof. DR. jimly asshiddiqie, S.H. bahwa ilmu hukum kontemporer membawa dalam dirinya sendiri kelemahan-kelemahan yang bersifat bawan. Kegiatan interpretasi merupakan aktivitas yang inheren etrdapat dalam keseluruhan system bekerjanya hukum dan ilmu hukum itu sendiri. Akan tetapi dalam perkembangannya sejak zaman dahulu sampai sekarang, ilmu hukum belum juga berusaha memberikan tempat yang khusus kepada kegiatan interpretasi itu sebagai pusat perhatian yang utama. Bagaimanapun juga, ilmu hukum itu berkaitan dengan soal kata-kata sehingga aktivitas tafsir menafsir menjadi sesuatu yang sangat sentral di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar