Kamis, 19 Januari 2012

TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM PIDANA

  1. Tujuan hukum pidana
 Tujuan hukum pidana ialah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakat dan Negara dengan perimbangan yang serasi dari kejahatan/tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang melakukan tindakan abuse of power
Banyak literature hukum pidana menyebutkan bahwa tujuan hukum pidana ialah:
  1. Menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan tidak baik (aliran klasik)
  2. Mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat.
Pandangan di atas sebenarnta merupakan tujuan pemidanaan bukan tujuan hukum pidana. Remelink menyatakan bahwa tuuan pidana ialah untuk menegakkan tertib hukum, serta melindungi masyarakat hukum.

  1. Fungsi hukum pidana
Berkenaan dengan perlindungan masyarakat dari kejahatan, maka hukum pidana memiliki fungsi ganda, diantaranya  fungsi primer yaitu sebagai sarana penanggulangan kejahatan yang rasional (sebagai bagian politik criminal) dan yang fungsi sekunder yaitu sebagai sarana pengaturan control social sebagaimana dilaksanakan secara spontan atau secara di buat oleh Negara beserta alat perlengkapan negaranya. Dalam fungsi hukum pidana sebagai fungsi sekunder tugas hukum pidana sebagai policing the police yakni melindungi warga masyarakat dari campur tangan atau intervensi penguasa yang menggunakan pidana sebagai sarana tidak benar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar