- Tujuan hukum pidana
Tujuan hukum pidana
ialah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia
dan melindungi kepentingan masyarakat dan Negara dengan perimbangan yang serasi
dari kejahatan/tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang
melakukan tindakan abuse of power
Banyak literature hukum pidana menyebutkan bahwa tujuan
hukum pidana ialah:
- Menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan tidak baik (aliran klasik)
- Mendidik orang yang pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat.
Pandangan di atas sebenarnta merupakan tujuan pemidanaan
bukan tujuan hukum pidana. Remelink menyatakan bahwa tuuan pidana ialah untuk
menegakkan tertib hukum, serta melindungi masyarakat hukum.
- Fungsi hukum pidana
Berkenaan dengan perlindungan masyarakat dari kejahatan,
maka hukum pidana memiliki fungsi ganda, diantaranya fungsi primer yaitu sebagai sarana penanggulangan
kejahatan yang rasional (sebagai bagian politik criminal) dan yang fungsi
sekunder yaitu sebagai sarana pengaturan control social sebagaimana
dilaksanakan secara spontan atau secara di buat oleh Negara beserta alat
perlengkapan negaranya. Dalam fungsi hukum pidana sebagai fungsi sekunder tugas
hukum pidana sebagai policing the police yakni melindungi warga masyarakat dari
campur tangan atau intervensi penguasa yang menggunakan pidana sebagai sarana
tidak benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar