Rabu, 25 Januari 2012

SUMBER HUKUM TATA NEGARA


Dalam bidang ilmu hukum tata negara pada umumnya (verfassungsrechtlehre), yang biasanya diakui sebagai sumber hukumnya ialah:
  1. Undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan yang sifatnya tertulis
  2. Yurisprudensi peradilan
  3. Konvensi ketatanegaraan
  4. Hukum internasional tertentu
  5. Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu
Dalam kelima sumber hukum tata negara tersebut tercakup pula pengertian-pengertian yang berkenaan dengan:
  1. nilai-nilai dan norma yang hidup sebagai konstitusi yang tidak tertulis
  2. kebiasaan-kebiasaan tertentu yang bersifat normative tertentu yang diakui baik dalam lalu lintas hukum yang lazim
  3. doktrin-doktrin ilmu pengetahuan hukum yang telah diakui sebagai ius comminis opinion doctorum dikalangan para ahli yang mempunyai otoritas yang diakui umum
penjelasan dari sumber-sumber tersebut,ialah:
  1. undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
undang-undang dasar merupakan naskah konstitusi yang tertulis dalam satu kodivikasi. Di negara Indonesia sendiri, mempunyai beberapa versi naskah yang berbeda,yaitu: (i) UUD 1945 periode I, 1945-1949.(ii) konstitusi RIS tahun 1949, 1949-1950.(iii) UUDS tahun 1950, 1950-1959. (iv) UUD 1945 periode 2, 1959-1999. (v)  UUD 1945 periode 3, 1999-2000. (vi) UUD 1945 periode 4, 2000-2001. (vii) UUD 1945 periode 5, 2001-2002. (viii) UUD 1945 periode 6, 2002-sekarang
pada umumnya, hukum tertulis merupakan produk legislasi oleh parlemen, atau produk regulasi oleh pemegang kekuasaan regulasi yang biasanya berada di tangan pemerintah atau badan-badan yang memiliki kewenangan regulasi lainnya
  1. yurisprudensi peradilan
dalam system common law putusan pengadilan yurisprudensi peradilan dijadikan sebagai sumber utama hukum tata negara karena sesuai dengan asas precedent. Akan tetapi dalam system hukum civil law, yurisprudensi peradilan dijadikan sebagai salah satu sumber hukum saja. Utamanya dalam system hukum di Indonesia putusan pengadilan itu harus: merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs), menghasilkan keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan, putusan yang telah berulang kali dilakukan, norma yang terkandung di dalamnya tidak trmaktub dalam peraturan tertulis, dan putusan tersebut telah dinilai memenuhi syarat sebagai yurisprudensi
      3. konvensi ketatanegaraan
konvensi ketatanegaraan tidak identik dengan kebiasaan ketatanegaraan. kebiasaan menuntut adanya perulangan yang teratur  sedangkan konvensi tidak selalu adanya pengulangan. konvensi ketatanegraan dapat berbentuk kebiasaan, dapat pula berbentuk praktik-praktik atau constitutional usages,. terhadap hal ini penting adalah bahwa kebiasaan, kelaziman, dan praktik yang harus dilakukan dalam proses penyelenggaraan negara
      4.  hukum internasional
hukum internasional tertentu dianggap juga menjadi sumber hukum tata negara, obyek kajiannya ialah melihat negara dari segi eksternalnya dengan subyek negara-negara lainnya
      5. doktrin ilmu hukum tata negara
doktrin ilmu hukum tata negara dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum tata negara karena pendapat seorang ilmuwan yang mempunyai otoritas dan kredibilitas dapat dijadikan rujukan yang mengikat dalam keputusan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar