ilmu fiqih menurut istilah syara ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. atau dengan kata lain yurisprudensi atau kumpulan tentang hukum-hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci, dalil-dalil yang dijadikan dasar hukum menurut riset para ulama antara lain:al-qur'an, as-sunnah, al-ijma', al-qiyas.
ushul fiqih menurut syara ialah pengetahuan tentang kaidah dan penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar