Selasa, 24 Januari 2012

definisi ilmu fiqih dan ushul fiqih

ilmu fiqih menurut istilah syara ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. atau dengan kata lain yurisprudensi atau kumpulan tentang hukum-hukum syariat islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci, dalil-dalil yang dijadikan dasar hukum menurut riset para ulama antara lain:al-qur'an, as-sunnah, al-ijma', al-qiyas.
ushul fiqih menurut syara ialah pengetahuan tentang kaidah dan penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan  hukum syariat islam  mengenai perbuatan manusia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar