Penafsiran merupakan merupakan metode untuk
memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam
menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara
konkret. Dalam bidang ilmu hukum tata negara, penafsiran judicial
interpretation (penafsiran oleh hakim) dapat berfungsi sebagai metode perubahan
konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang
terkandung dalam suatu teks undang-undang dasar. Seperti yang dikemukakan oleh
K.C. Wheare, undang-undang dasar dapat diubah melalui formal amendment,
judicial interpretation, dan constitutional usage and conventions.
Terdapat Sembilan teori penafsiran, yaitu:
- Teori penafsiran letterlijk atau harfiah
Penafsiran yang
menekankan pada arti atau makna kata-kata yang tertulis, misalnya kata servants
dalam konstitusi jepang article 15 (2) “all public officials are servants of
the whole community and not of any group thereof”
- Teori penafsiran grammatical atau interpretasi bahasa
Penafsiran yang
menekankan pada makna teks yang ada di dalamnya kaidah hukum dinyatakan.
Penafsiran yang demikian bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa
sehari-hari atau makna teknis yuridis yang lazim. Menurut visser’s hoft di
negara-negara yang menganut tertib hukum kodivikasi, teks harfiah undang-undang
sangat penting. Namun penafsiran gramatikal saja tidak cukup, apalagi jika
norma yang hendak ditafsir sudah menjadi perdebatan.
- Teori penafsiran historis
Penafsiran ini
mencakup dua pengertian, yaitu:
·
penafsiran sejarah perumusan
undang-undang yang lebih memfokuskan diri pada latar belakang sejarah perumusan
naskah yaitu bagaimana perdebatan yang terjadi ketika naskah hendak dirumuskan
·
penafsiran sejarah hukum,
mencari makna yang dikaitkan dengan konteks kemasyarakatan masa lampau. Dalam
hal ini, kita merujuk pada pendapat-pendapat pakar dari masa lampau termasuk
merujuk pada norma-norma hukum yang lampau tetapi masih relevan
- Teori penafsiran sosiologis
Dalam hal ini
konteks social ketika suatu naska dirumuskan dapat dijadikan perhatian untuk
menafsirkan naskah yang bersangkutan. Peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
acapkali mempengaruhi legislator ketika naskah hukum dirumuskan
- Teori penafsiran sosio-historis
Penafsiran ini
memfokuskan pada konteks sejarah masyarakat yang memengaruhi rumusan naskah
hukum
- Teori penafsiran filosofis
Penafsiran
dengan focus perhatian pada aspek filosofis. Misalnya ide negara hukum dalam
pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 yang
menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum
- Teori penafsiran teleologis
Penafsiran ini
difokuskan pada penguraian atau formulasi kaedah-kaedah hukum menurut tujuan
dan jangkauannya. Tekanan tafsiran pada fakta bahwa pada kaedah hukum terkandung
tujuan atau asas sebagai landasan dan bahwa tujuan dan atau asas tersebut
memengaruhi interpretasi.
- Teori penafsiran holistic
Penafsiran ini
mengaitkan suatu naskah hukum dengan konteks keseluruhan jiwa dari naskah
tersebut
- Teori penafsiran teolistik tematis-sistematis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar