Senin, 30 Januari 2012

PENAFSIRAN & ANATOMI METODE TAFSIR


Penafsiran merupakan merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkret. Dalam bidang ilmu hukum tata negara, penafsiran judicial interpretation (penafsiran oleh hakim) dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terkandung dalam suatu teks undang-undang dasar. Seperti yang dikemukakan oleh K.C. Wheare, undang-undang dasar dapat diubah melalui formal amendment, judicial interpretation, dan constitutional usage and conventions.
Terdapat Sembilan teori penafsiran, yaitu:
  1. Teori penafsiran letterlijk atau harfiah
Penafsiran yang menekankan pada arti atau makna kata-kata yang tertulis, misalnya kata servants dalam konstitusi jepang article 15 (2) “all public officials are servants of the whole community and not of any group thereof”
  1. Teori penafsiran grammatical atau interpretasi bahasa
Penafsiran yang menekankan pada makna teks yang ada di dalamnya kaidah hukum dinyatakan. Penafsiran yang demikian bertolak dari makna menurut pemakaian bahasa sehari-hari atau makna teknis yuridis yang lazim. Menurut visser’s hoft di negara-negara yang menganut tertib hukum kodivikasi, teks harfiah undang-undang sangat penting. Namun penafsiran gramatikal saja tidak cukup, apalagi jika norma yang hendak ditafsir sudah menjadi perdebatan.
  1. Teori penafsiran historis
Penafsiran ini mencakup dua pengertian, yaitu:
·         penafsiran sejarah perumusan undang-undang yang lebih memfokuskan diri pada latar belakang sejarah perumusan naskah yaitu bagaimana perdebatan yang terjadi ketika naskah hendak dirumuskan
·         penafsiran sejarah hukum, mencari makna yang dikaitkan dengan konteks kemasyarakatan masa lampau. Dalam hal ini, kita merujuk pada pendapat-pendapat pakar dari masa lampau termasuk merujuk pada norma-norma hukum yang lampau tetapi masih relevan
  1. Teori penafsiran sosiologis
Dalam hal ini konteks social ketika suatu naska dirumuskan dapat dijadikan perhatian untuk menafsirkan naskah yang bersangkutan. Peristiwa yang terjadi dalam masyarakat acapkali mempengaruhi legislator ketika naskah hukum dirumuskan
  1. Teori penafsiran sosio-historis
Penafsiran ini memfokuskan pada konteks sejarah masyarakat yang memengaruhi rumusan naskah hukum
  1. Teori penafsiran filosofis
Penafsiran dengan focus perhatian pada aspek filosofis. Misalnya ide negara hukum dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum
  1. Teori penafsiran teleologis
Penafsiran ini difokuskan pada penguraian atau formulasi kaedah-kaedah hukum menurut tujuan dan jangkauannya. Tekanan tafsiran pada fakta bahwa pada kaedah hukum terkandung tujuan atau asas sebagai landasan dan bahwa tujuan dan atau asas tersebut memengaruhi interpretasi.
  1. Teori penafsiran holistic
Penafsiran ini mengaitkan suatu naskah hukum dengan konteks keseluruhan jiwa dari naskah tersebut
  1. Teori penafsiran teolistik tematis-sistematis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar