Rabu, 18 Januari 2012

HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM


Pengertian tata hukum
Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa belanda. Dalam bahasa belanda “recht orde” ialah susunan hukum, artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Yang dimaksud dengan memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum yaitu penyusunan dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Oleh karena itu dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, ditempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum. Aturan-aturan itu timbul selama ketentuan itu berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disamping cara yang digunakan dalam pergaulan hidup itu untuk mencapai keadilan. Kalau terjadi suatu peristiwa hukum tertentu, misalnya seseorang ingin memenuhi kebutuhannya, dirinya akan berusaha memenuhi kebutuhannya yang dikehendaki. Contohnya dalam hal jual-beli, seseorang akan mendatangi tempat penjualan barang, kalau barang yang dibutuhkannya tersebut cocok dengan kehendaknya maka ia akan menanyakan harga barang itu kepada penjual, tawar menawar pun terjadi dan kesepakatan terhadap harga barang akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak, dan disinilah ketentuan-ketentuan hukum mulai berperan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak atau kewajibannya  tersebut, ada ketentuan tertentu dalam bidang jual bveli dapat diselesaikan. Perlu diingat bahwa manusia sebagai makhluk social yang hidupnya tidak statis artinya rasionya berjalan sesuai rasa adil yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat saat itu. Suatu ketentuan hukum apabila tidak sesuai dengan kebutuhan maka wajib diganti dengan ketentuan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu. Hukum pengganti yang semula sebagai ius constituendum wajib berdasarkan kesadaran hukum masyarakat. Hal ini terjadi supaya kelak kalau menjadi ius constitutum dapat memenuhi rasa adil yang dikehendaki oleh masyarakat..
Sejarah tata hukum dan politik hukum
Sejarah tata hukum merupakan suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum masa lalu yang perlu diketahui serta difahami  oleh setiap orang dan suatu bangsa masa kini. Berbicara mengenai tata hukum khususnya yang berlaku di Indonesia harus dipelajari sejarahnya karena politik hukum digunakan sebagai pelaksa berlakunya aturan hukum. Hal ini disebabkan Indonesia memiliki sejarah bangsa yang luhur serta tidak ternilai harganya. Kehidupan bangsa Indonesia dalam bidang hukum mulai jelas dapat diketahui yaitu setelah setelah kedatangan bangsa eropa dalam hal ini bangsa belanda dengan usaha menanamkan pengaruhnya melalui penjajahan. Bangsa belanda mulai menjajah bangsa Indonesia sejak abad XVII sampai abad XX, dalam hal ini marilah kita tinjau sejarah tata hukum dan politik hukumdalam menjalankan aturan-aturan hukumnya
1.       Zaman penjajahan belanda
a.       Masa vereenigde oost indische compagnie 1602-1799
Vereenigde oost indische copagnie (VOC) didirikan oleh para pedagang belanda tahun 1602 supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang dalam membeli rempah-rempah. Tujuamya agar memperoleh keuntungan yang besar di pasaran eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintahan belanda VOC diberi hak octroi (hak-hak istimewa). Dengan adanya hak octroi tersebut maka VOC melakukan ekspansi penjajahan di kepulauan nusantara. VOC melakukan penekanan dalam bidang perekonomian dengan memaksakan penerapan aturan-aturan hukumnya. Ketentuan aturannya merupakan hukum positif bangsa belanda yang dijalankan di atas kapal-kapal dagang disamping asas-asas hukum romawi yang dimana sama dengan hukum belanda kuno (oud nederlandsrecht) yang sebagian besar “hukum disiplin” (tuchtrecht). Pada tahun 1610 pengurus pusat VOC memberikan wewenang kepada gubernur jendral Pieter both, wewenangnya ialah membuat peraturan untuk menyelesaikan perkara istimewa  yang sesuai dengan kebutuhan para pegawai VOC, peraturan tersebut berlaku berdampingan dengan peraturan yang ditetapkan sendiri oleh direksi VOC dengan nama “heeren zeventien”. Sejak gbernur jenderal diberi wewenang tersebut, berlakunya setiap peraturan tersebut diumumkan malalui “plakat”. Plakat yang masih berlaku disusun secara sistematis. Setelah penyusunan selesai pada tahun 1642 diumumkan di Batavia dan diberi nama statuta Batavia, usaha ini dilakukan lagi dan selesai pada tahun 1766 diberi nama nieuwe bataviase statute. Peraturan statute tersebut berlaku di daerah kekuasaan VOC. Aturan-aturan hukum tersebut sebagai satu system hukum sendiri dari orang-orang pribumi dan orang-orang pendatang, aturan tersebut pernah diteliti antara lain yang diteliti oleh freijer. Dari hasil penelitian tersebut dibuat suatu kitab hukum (compendium) freijer itu ternyata hanya berisi aturan-aturan perkawinan dn hukum waris islam
b.     Penjajahan pemerintah belanda 1800-1942
Sejak tanggal 1 januari 1800 daerah-daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah bataafsche republic yang kemudian diganti menjadi koninklijk holand. Pada tahun 1811, pemerintah inggris mengangkat Thomas Stamford raffles menjadi letnan gubernur, dalam kepemerintahannya prefektur jawa diubah menjadi Sembilan belas dan kekuasaan bupati dikurangi, seluruh rakyat dibebani pajak bumi atau landrante. Dalam bidang hukum, raffles mengutamakan susunan pengadilan yang dikonkordansikan seperti pengadilan di india seperti dibawah ini: 
1.       Divissions court 
2.       Districts court 
3.       Residents court 
4.       Court of circuit
Raffles tidak melakukan perubahan terhadap hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat bumiputera, anggapannya bahwa auran-aturan hukum yang berlaku pada saat itu identic hukum islam.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar