Dalil menurut etimologi bahasa arab ialah
pedoman bagi apa saja yang khissi (material) yang ma’nawi (spiritual), yang
baik ataupun yang jelek. Menurut istilah ushul (terminologi) ialah sesuatu yang
dijadikan dalil, menurut perundangan yang benar, atas hukum syara’ mengenai
perbuatan manusia, secara pasti (qathi’i) atau dugan (zhonni). Sedangkan
istilah dalil-dalil hukum, pokok-pokok hukum, sumbber-sumber hukum syariat,
adalah lafazh-lafazh mutafodirat (kata-kata sinonim), yang artinya adalah satu
atau sama (equivalent). Sebagian ulama ushul memberika definisi dalil dengan:
seusuatu yang diambil daripadanya, hukum syara’ mengenai pernuatan manusia
dengan jalan pasti (qoth’i). sedangkan sesuatu yang diambil daripadanya dengan
jalan dugaan (zhonni) adalah Amaroh (sign=tanda),
bukan dalil. Karena hal tersebut membagi dalil kepada
- Dalil yang qoth’I dalalahnya
- Dalil yang zhonni dalalahnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar