Senin, 30 Januari 2012

DEFINISI DALIL


Dalil menurut etimologi bahasa arab ialah pedoman bagi apa saja yang khissi (material) yang ma’nawi (spiritual), yang baik ataupun yang jelek. Menurut istilah ushul (terminologi) ialah sesuatu yang dijadikan dalil, menurut perundangan yang benar, atas hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, secara pasti (qathi’i) atau dugan (zhonni). Sedangkan istilah dalil-dalil hukum, pokok-pokok hukum, sumbber-sumber hukum syariat, adalah lafazh-lafazh mutafodirat (kata-kata sinonim), yang artinya adalah satu atau sama (equivalent). Sebagian ulama ushul memberika definisi dalil dengan: seusuatu yang diambil daripadanya, hukum syara’ mengenai pernuatan manusia dengan jalan pasti (qoth’i). sedangkan sesuatu yang diambil daripadanya dengan jalan dugaan (zhonni) adalah Amaroh (sign=tanda), bukan dalil. Karena hal tersebut membagi dalil kepada
  1. Dalil yang qoth’I dalalahnya
  2. Dalil yang zhonni dalalahnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar