Jumat, 20 Januari 2012

HUKUM PERDATA

Manusia dikodratkan untuk selalu hidup bersama demi hidupnya, menimbulkan satu jenis hukum yang ketentuannya mengatur tentang kehidupan tersebut dinamakan “hukum perdata” (privat recht). Hukum mperdata ialah ketentuan-ketentuan mengenai dan mengatur serta membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Hukum perdata di Indonesia terdiri dari hal-hal berikut ini:
1.    Hukum perdata adat yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan.
2.    Hukum perdata eropa yaitu ketentuan-ketentua hukum yang mengatur hubungan hukum yang menyangkut mengenai kepentingan orang-orang eropa dan orang-oeang yang diberlakukan ketentuan itu.
3.    Bagian hukum perdata nasional yaitu bidang-bidang hukum perdata sebagai hail produk nasional. Artinya, ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan perorangan yang dibuat berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia.

Hukum perdata material yang ketentuan-ketentuannya mengatur tentang kepentingan perseorangn terdiri dari:
1.    Hukum pribadi (personrecht), yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukannya dalam hukum.
2.    Hukum keluarga (familirecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan) akibat hukumnya.
3.    Hukum kekayaan (vermogensrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4.    Hukum waris (erfrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memiliki selanjutnya.
Hukum perdata material yang diatur dalam hukum eropa dengan bantuk tertulis dan dikodifikasikan, ketentuan-ketentuan tersebut di dalam kitab undang-undang hukum perdata (burgerlijk wetboek) dan kitab undang-undang hukum dagang (wetboek van koophandel. Di dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) sistematikanya terdiri atas 4 buku yaitu:
•    Buku I mengatur “perihal orang” (van personen)
•    Buku II mengatur “perihal benda” (van zaken)
•    Buku III mengatur “perihal perikatan” (van verbintenissen)
•    Buku IV mengatur “perihal daluarsa dan pembuktian” (van bewijsen verjaring)
Penempatan ketentuan-ketentuan hukum perdata material di atas dalam KUHPerdata, sebagai berikut:
•     Hukum pribadi diatur dalam buku I bab 1-3 dan buku III bab 9
•    Hukum keluarga diatur dalam buku I bab 4-18
•    Hukum kekayaan diatur dalam buku II bab 1-2, bab 19-21 dan buku III
•    Hukum waris diatur dalam buku II bab 12-18
Sementara itu, buku IV sebenarnya berisi ketentuan-ketentua perdata formal. Keadaan ini sebagai akibat dari salah pengertian pada waktu pengkodivikasian, hukum perdata material dan formal dianggap tepat penempatannya pada satu kitab undang-undang dalam satu system hukum. Dalam KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) isinya sejenis hukum kekayaan yang terdiri atas sebagian besar hukum perikatan(bidang perjanjian) dan sebagian kecil hukum benda. Oleh karena hal tersebut, maka kitab undang-undang hukum dagang merupakan suatu “lex specialist” terhadap KUHPerdata sebagai “generalis”nya. Isi dari KUHD terdiri dari
•    Buku I mengatur tentang dagang pada umumnya (van den koophandel en het algemen)
•    Buku II mengatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran (rechten en verplichtingen uit scheep vaart voortspruitende)
•    Undang-undang kepailitan (faillissements verordening).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar