Selasa, 31 Januari 2012

KONSEPSI NEGARA HUKUM

Pengertian negara hukum dibedakan dengan pengertian kedaulatan hukum yang dianut oleh krabbe yang berarti bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan tertinggi berwenang memberikan putusan adalah hukum. Menurut F.J Stahl dari kalangan eropa continental memberikan ciri-ciri negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut:
a.Adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
b.Adanya pemisahan kekuasaan negara
c.Pemerintah berdasarkan undang-undang
d.Adanya peradilan administrasi
Sedangkan menurut A.V dicey dari kalangan anglo saxon memberikan ciri-ciri negara hukum (rule of law) sebagai berikut:
a.Supremasi hukum dalam ari tidak boleh ada kesewenangan sehingga seorang boleh dihukum apabila ia telah melanggar hukum
b.Equality before the law merupakan kedudukan yang sama dihadapan hukum
c.Terjamin hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dan keputusan pengadilan
Perumusan ciri-ciri negara hukum yang dilakukan oleh F.J. stahl dan A.V. dicey ditinjau kembali oleh international commission of jurists pada konferensinya di Bangkok pada tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
a.Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula  menentukan cara procedural untukl memperoleh atas hak-hak yang dijamin
b.Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c.Pemilihan umum yang bebas
d.Kebebasan menyatakan pendapat
e.Kebebasan berserikat
f.Pendidikan kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar