Jumat, 20 Januari 2012

Obyek penyelidikan filsafat hukum

Orientasi daripada penyelidikkan filsafat hukum itu sendiri anatara lain:
1.    Apakah hakekat hukum?
Terhadap pertanyaan di atas, dapat diberikan jawaban menurut beberapa pandangan sebagai berikut:
a.    Menurut penganut teori hukum alam, hukum ialah perumusan akal manusia tentang keadilan
b.    Menurut penganut teori positivism, hukum ialah kehendak penguasa
c.    Menurut mazhab historis rechtschule, hukum ialah rumusan pengalaman.
2.    Apakah keadilan?
Menurut aristoteles, keadilan terbagi atas dua bagian, pertama ialah keadilan distributive yakni keadilan yang ditinjau dari jasa-jasanya, kedua ialah keadilan komutatif yakni keadilanyang tanpa ditinjau dari jasa-jasanya.
3.    Apakah tujuan hukum?
Pertanyaan di atas melahirkan jawaban menurut beberapa pakar, antara lain:
a.    Aristoteles, tujuan hukum ialah mewujudkan keadilan
b.    Van kant, tujuan hukum ialah untuk menjamin kepastian dalam pergaulan masyarakat
c.    Van apeldooren, tujuan hukum ialah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara adil dan damai
d.    Jeremy Bethany, tujuan hukum ialah memberikankebahagiaan sebesar-besarnya
e.    Rescoe poand, tujuan hukum ialah sebagai alat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
4.    Apakah yang menjadi sebab orang menaati hukum atau dasar mengikatnya?
Jawaban atas pertanyaan ditinjau dari empat sudut pandang, sebagai berikut:
a.    Menurut teori kedaulatan Tuhan, dasar mengikat daripada hukum ialah karena hukum itu merupakan kehandak tuhan
b.    Menurut teori perjanjian masyarakat, dasar mengikat daripada hukum ialah karena manusia secara tegas atau diam-diam telah berjanji menaati hukum.
c.    Menurut teori kedaulatan Negara, bahwa hukum mengikat karena hukum merupakan kehendak penguasa.
d.    Menurut teori kedaulatan hukum, hukum mengikat karena hukum itu bersumber dan menyesuaikan dengan perasaan hukum masyarakat.
5.    Bagaimana hubungan hukum dengan penguasa?
Hukum dan kekuasaaan harus berdampingan, karena jikalau hukum tanpa kekuasaan merupakan angan-angan belaka, lain halnya jika kekuasaan tanpa hukum akan terjadi kesewenang-wenangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar