- System hukum eropa continental
System hukum ini berkembang di
Negara-negara eropa daratan yang disebut juga sebagai “civil law”. sebenarnya
semula berasal dari kodivikasi hukum yang berlaku d kekaisaran romawi pada masa
kaisar justianus abad VI sebelum masehi. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan
kumpulan dari pelbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa justianus yang
kemudian disebut “corpus juris civilis”. Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip
hukum yang terletak pada corpus juris civilis itu dijadikan dasar perumusan dan
kodivikasi hukum di Negara-negara eropa daratan seperti jerman, belanda,
prancis, dan italia, juga amerika latin dan asia termasuk Indonesia. Prinsip
utama yang menjadi dasar system hukum eropa continental ialah “hukum
yang memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan
yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematik di dalam
kodivikasi atau kompilasi tertentu” prinsip ini dianut karena mengingat
bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum ialah “kepastian hukum”.
Kepastian hukum tersebut diwujudkan kalau aturannya dalam bentuk tertulis dan
terkodivikasi. Dengan tujuan hukum tersebut, maka hakim tidak leluasa
menciptakan hukum yang mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan
menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan hakim
dalam suatu perkara hanya mengikat pada yang berperkara saja (doktrins res ajudicata). Sejalan dengan
pertumbuhan Negara-negara nasional di eropa yang bertitik tolak kepada unsur
kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam
system hukum eropa continental ialah undang-undang. Berdasarkan sumber hukum
tersebut, maka system hukum eropa continental digolongkan kedalam dua bidang
hukum yaitu hukum public yang mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur
kekuasaan dan wewenang penguasa/Negara serta hubungannya antara masyarakat dan
Negara,yang termasuk hukum public yaitu
a. Hukum
tata Negara
b. Hukum
administrasi Negara
c. Hukum
pidana,
Hukum privat mencakup
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya, yang termasuk dalam hukum privat ialah:
a. Hukum
sipil
b. Hukum
dagang.
- System hukum anglo saxon (anglo amerika)
System hukum ini dikenal dengan
sebutan anglo amerika dan mulai berkembang di inggris pada abad XI yang disebut
dengan system “common law” dan system “unwritten law”. walaupun disebut sebagai
unwritten law hal ini tidak sepenuhnya benar, alasannya adalah dalam system
hukum ini dikenal dengan adanya system hukum tertulis (statutes).. system hukum
anglo saxon dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif yang berlaku di
Negara-negara amerika utara, dan beberapa Negara di asia termasuk Negara
persemakmuran inggris dan Australia selain amerika serikat sendiri.
Sumber-sumber hukum dalam system anglosaxon ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan
kepastian hukum. , prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat
umum. Sumber-sumber hukum yang meliputi
putusan hakim, kebiasaan dan administrasi Negara tidak tersusun secara
sistematis dan hieraki seperti system
eropa continental. Disini peranan hakim tidak hanya menafsirkan dan menetapkan peraturan
perundang-undangan, hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata
kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk
menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, menciptakan
prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain
untuk memutuskan perkara yang sejenis. System hukum anglo saxon menganut
doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precedent/stare decisis” pada
hakekatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang
hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam
putusan hakim yang lainnya dari perkara sejenis sebelumnya (preseden). Melihat
kenyataan bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari
putusan –putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, system
hukum anglo saxon disebut case law. dalam penggolongan hukum, system hukum
anglo saxon mengenal juga adanya penggolongan trsebut namun untuk hukum privat
lebih cenderung kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum
tentang orang (law of person), hukum perjanjian (law of contract), dan hukum
tentang perbuatan yang melawan hukum (law of torts).
nice posting
BalasHapus