Penggolongan ini pertama kali terlihat dalam kitab
undang-undang hukum pidana yang terdiri atas 3 buku. Buku I memuat
penentuan-penentuan umum (algemene leerstrukken). Buku II memuat perbuatan
tindak pidana yang tergolong kejahatan atau misdrijven. Buku III memuat
perbuatan tindak pidana yang tergolong pelanggaran atau overtredingen. Misdrijf
atau kejahatan berarti tidak lain daripada perbuatan melanggar hukum. Sedangkan
overtredingen atau pelanggaran berarti suatu perbuatan yang berhubungan dengan
hukum berarti tidak lain merupakan
perbuatan melanggar hukum. Terdapat dua macam cara untuk menentukan perbedaan
diantara keduanya, yakni: pertama meneliti maksud dari pembentuk
undang-undang,kedua secara meneliti sifat-sifat berbeda antara tindak pidana
yang termuat dalam buku II KUHP dan tindak pidana yang termuat dalam buku III
KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar