Rabu, 01 Februari 2012

KEJAHATAN (MISDRIJF) & PELANGGARAN (OVERTREDING).


Penggolongan ini pertama kali terlihat dalam kitab undang-undang hukum pidana yang terdiri atas 3 buku. Buku I memuat penentuan-penentuan umum (algemene leerstrukken). Buku II memuat perbuatan tindak pidana yang tergolong kejahatan atau misdrijven. Buku III memuat perbuatan tindak pidana yang tergolong pelanggaran atau overtredingen. Misdrijf atau kejahatan berarti tidak lain daripada perbuatan melanggar hukum. Sedangkan overtredingen atau pelanggaran berarti suatu perbuatan yang berhubungan dengan hukum  berarti tidak lain merupakan perbuatan melanggar hukum. Terdapat dua macam cara untuk menentukan perbedaan diantara keduanya, yakni: pertama meneliti maksud dari pembentuk undang-undang,kedua secara meneliti sifat-sifat berbeda antara tindak pidana yang termuat dalam buku II KUHP dan tindak pidana yang termuat dalam buku III KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar