Jumat, 03 Februari 2012

FAIT D’EXECUSE ATAU HAL MEMAAFKAN SI PELAKU

Hal memaafkan pelaku termuat dalam:
1.Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang perbuatannya tidak dipertanggungjawabkan kepada orang tersebut berdasarkan ada penyakit pada daya berpikir seorang pelaku tersebut (niet strafbaar is hij die een feit begat dan hem wegens de gebrekkige onwitkkeling of ziekelijke storing zijner verstandelijke vermogens niet kan worden toegerekend)
2.Pasal 48 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang untuk melakukan perbuatan yang bersangkutan, didorong oleh suatu paksaan yang tidak dapat dicegah (overmacht)
3.Pasal 49 ayat 2 KUHP yang menyatakan tidak dapat dihukum seorang yang melanggar batas membela diri disebabkan oleh suatu perasaan goyang sebagai akibay serangan terhadap dirinya (overschrijding van noodwer atau noodweerexces)
4.Pasal 51 ayat 2 KUHP yang menyatakan bahwa suatu perintah jabatan yang tidak sah (onbevoegdelijk, gegeven ambtelijk bevel) tidak menghilangkan sifat tindk pidana, kecuali apabila si pelaku sebagai orang bawahan secara jujur mengira bahwa si pemberi perintah berwenang untuk itu, dan lagi perbuatan yang bersangkutan  berada dalam lingkungan pekerjaan seorang bawahan tadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar