Kamis, 02 Februari 2012

KESENGAJAAN BERSIFAT TUJUAN (OOGMERK)

Bahwa dengan kesengajaan  yang bersifat tujuan si pelaku dapat dipertanggungjawabkan mudah dapat dimengerti oleh khalayak ramai. Maka, apabila kesengajaan semacam ini ada pada suatu tindak pidana, tidak ada menyangkal bahwa si pelaku pantas dikenal hukuman pidana. Ini lebih tampak apabila dikemukakan bahwa dengan adanya kesengajaan yang bersifat tujuan ini, dapat dikatakan bahwa si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana (constitutief gevold). Ada yang mengatakan bahwa yang dapat dikehendaki ialah hanya perbuatannya bukan akibatnya. Akibat ini oleh si pelaku hanya dapat dibayangkan atau digambarkan akan terjadi (voorstellen). Dengan demikian secara dialektik timbul dua teori yang bertentangan satu sama lain yakni teori kehendak (wilstheorie) dan teori bayangan (voorstellingstheorie). Teori kehendak menganggap kesengajaan ada apabila perbuatan dan akibat dari perbuatan tersebut dikehendaki oleh si pelaku. Teori bayangan menganggap kesengajaan dan apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan ada bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai, dan maka dari itu ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat yang ditimbulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar