Rabu, 01 Februari 2012

KEJAHATAN RINGAN (LICHTE MISDRIJVEN)

Dalam KUHP terdapat beberapa kejahatan mengenai harta benda (vermogensdelicten) apabila kerugian tidak melebihi dua puluh lima rupiah dinamakan kejahatan ringan dan diancam dengan hukum seberat-beratnya hukuman penjara selama tiga bulan. Kejahatan ringan ini ialah:
1.Pencurian ringan (pasal 364), yaitu apabila barang yang dicuri tidak berupa ternak, dan apabila pencurian yang disertai dengan perusakan tidak dilakukan dalam siatu rumah kediaman atau pekarangan tertutup.
2.Penggelapan ringan (pasal 373), yaitu apabila barang yang digelapkan tidak berupa hewan ternak
3.Penipuan ringan (pasal 379), yaitu apabila barang yang ditipu tidak berupa hewan ternak
4.Merusak barang orang lain (pasal 407 ayat 1)
5.Penadahan ringan (pasal 482), apabila barang yang diperoleh dari pencurian ringan, penggelapan ringan, atau penipuan ringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar