Secara teoretik terdapat perbedaan antara pemerintah dan
pemerintahan, pemerintahan ialah bestuurvoering atau pelaksana tugas
pemerintah, sedangkan pemerintah ialah organ/ alat/ aparat yang menjalankan
tugas pemerintahan. Pemerintahan sebagai alat kelengkapan negara dapat
diartikan secara luas (in the broad sense) yang mencakup semua alat kelengkapan
negara yang terdiri dari cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Dan dapat diatikan secara sempit (in the narrow sense) yang mencakup
pemerintah hanya pada cabang kekuaaan eksekutif/alat perlengkapan negara yang
diserahi tugas melaksanakan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar