Rabu, 01 Februari 2012

TEORI HUKUM PIDANA ( STRAFRECHTS THEORIEN)

A.Teori absolut atau teori mutlak
Menurut teori ini, setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana tidak boleh tidak dan tanpa tawar menawar. Tidak dilihat akibat-akibat apa yang timbul ketika dijatuhkan pidana, tidak juga dipedulikan apakah dengan demikian masyarakat mungkin akan dirugikan. Perspektifnya ditinjau hanya masa lampau tanpa meninjau dari masa yang akan datang. Dalam al-qur’an surah an-nisaa ayat 93 yang berbunyi “dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasanya ialah jahanam; kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyiadakan azab yang besar baginya”.
“pembalasan” (vergelding) oleh banyak orang dikemukakan sebagai alasan untuk mempidana suatu kejahatan. Menurut prof Mr.J.M van bemmelen dalam buku karya bersama dengan prof.Mr.W.F.C van hattum, hand en leerboek van het nederlandsche strafrecht jilid II halaman 12 dan 13 mengemukakan unsur naastenliefde (cinta kepada sesama manusia) sebagai dasar adanya pelanggaran terhadap adanya norma-norma oleh para penjahat. Cinta pada manusia mendasarkan pada larangan mencuri, membunuh, menganiaya, dan sebagainya. Nada kemutlakan terdapat pada sikap prof.Mr.R.Kranenburg yang mendasarkan pidana pada keinsyafan keadilan (rechts bewustzijn) dari sesame warga dari suatu negara. Menurut hazewinkel suringa yang mempergunakan keinsyafan kesusilaan (zadelijk bewustzijn) sebagai dasar pidanasss
B.Teori relative atau teori nisbi
Menurut teori ini, suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana. Untuk itu tidak cukup adanya suatu kejahatan tetapi harus dipersoalkan perlu dan manfaat suatu pidana bagi si pelaku atau bagi masyarakat, disini ditinjau juga dari masa lampau dan masa depan. Teori relative/nisbi dikatakan juga sebagai teori tujuan (doel theorien), yang memiliki tujuan yaitu harus diarahkan kepada upaya agar dikemudian hari kejahatan yang telah dilakukan tidak diulang kembali (prevensi). Prevensi terbagi atas dua macam yaitu prevensi khusus dimana ditujukan kepada si penjahat, sedangkan prevensi umum ditujukan agar semua oknum takut melakukan suatu tindak kejahatan. Kedua prevensi ini berdasar atas gagasan bahwa mulai dari ancaman dan kemudian dijatuhkan pidana orang tersebut akan takut menjalankan kejahatan. Menurut zevenbergen terdapat tiga macam memperbaiki si penjahat yaitu: perbaikan yuridis, perbaikan intelektual, dan perbaikan moral. Perbaikan yuridis mengenai sikap penjahat dalam hal menaatii peraturan perundang-undangan. Perbaikan intelektual mengenai cara berpikir si penjahat agar ia insyaf akan jeleknya kejahatan. Perbaikan moral mengenai rasa kesusilaan si penjahat agar ia menjadi orang yang bermoral tinggi
Konsekuensi daripada teori relative yakni untuk mencapai tujuan prevensi tidak hanya secara negative maka tidaklah layak dijatuhkan pidana tetapi dianggap baik bahwa pemerintah mengambil tindakan yang tidak bersifat pidana, tindakan ini berupa mengawasi saja tindak tanduk si penjahat atau menyerahkan ke lembaga swasta dalam bidang social untuk menampung orang-orang yang perlu dididik menjadi anggota masyarakay yang berguna (beveilingings maatregelen)
C.Teori gabungan
Teori ini adanya pengakuan bahwa dalam hukum pidana terdapat unsur pembalasan dan terdapat pula unsur prevensi yang memiliki tujuan yakni memperbaiki penjahat yang telah melakukan tindak pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar