Rabu, 01 Februari 2012

RUANG LINGKUP KAJIAN HUKUM PIDANA

Menurut Herbert L. packer hukum pidana pada dasarnya didasarkan pada tiga konsep yaitu pelanggaran, kesalahan, dan hukuman. Adapun substansi hukuman yaitu:
-What conduct should be designated as criminal
-What determinations must be made before a person can be found to have committed a criminal offences
-What should be done with persons who are found to have committed criminal offences
Barda nawawi arief menyatakan bahwa ada tiga substansi dalam hukum pidana, yakni:
1.Masalah tindak pidana
2.Masalah kesalahan atau pertanggungjawaban pidana
3.Masalah pidana/pemidanaan
Dengan demikian ruang lingkup pidana pada dasarnya membahas tiga masalah sentral dalam hukum pidana yaitu:
1.Tentang perbuatan apa saja yang dilarang dan kemudian lazim disebut dalam bahasa Indonesia sebagai tindak pidana, perbuatan pidana, dan peristiwa pidana. Istilah tersebut biasa dikatakan strafberfeit dalam bahasa belanda atau delic dalam bahasa inggris.
2.Tentang pertanggungjawaban pidana atau torekeningbaar heid, yaitu keadaan yang membuat seseorang dapat dipidana serta alasan-alasan dan keadaan apa saja yang membuat seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana.
3.Tentang pidana itu sendiri atau sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dianggap bertanggung jawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar