Rabu, 22 Februari 2012

TUGAS-TUGAS PEMERINTAH DALAM NEGARA HUKUM MODERN (WELVAARSTAAT)

John locke merupakan sosok pertama yang mengintrodusir ajaran pemisahan kekuasaan atau separation of power dimana pembagiannya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), dan kekuasaan federative (keamanan dan hubungan luar negeri). Ajaran ini semakin popular setelah seorang ahli hukum kebangsaan prancis yang bernama Montesquieu menerbitkan buku L’esprit des lois (the spirit of the law) yang mengemukakan bahwa suatu negara memiliki tiga organ dan fungsi utama pemerintahan yakni legislatif, eksekutif, dan yudisial. Dalam perkembangannya ajaran pemisahan kekuasaan mendapat berbagai modifikasi terutama melalui ajaran pembagian kekuasaan atau distribution of power yang menekankan pentingnya pembagian fungsi bukan pembagian lembaga dan ajaran check and balances yang menekankan pentingnya hubungan saling mengawasi dan mengendalikan antar berbagai lembaga negara. Berikut ni beberapa pendapat para sarjana mengenai pembagian tugas negara. Menurut E. Utrecht yang mengikuti AM. Donner yaitu pertama berupa lapangan yang menentukan tugas dan tujuan, kedua yaitu lapangan merealisasikan tujuan dan tugas tersebut. Menurut hans kelsen tugas negara dibagi menjadi dua yakni a. politik sebagai etik yakni memilih tujuan kemasyarakatan,dan b. politik sebagai teknik yakni bagaimana merealisasikan tujuan tersebut. Berbeda dengan pembagian negara yang dibagi oleh van vollenhoven menjadi empat bagian yakni:
  1. Membuat peraturan dalam bentuk undang-undang baik materil maupun formil disebut regeling
  2. Pemerintah dalam arti nyata memelihara kepentingan umum disebut bestuur
  3. Penyelesaian sengketa dalam peradilan perdata disebut yustitusi
  4. Mempertahankan kepentingan umum baik secara preventif maupun represif didalamnya termasuk peradilan pidana disebut politie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar