John locke merupakan sosok pertama yang mengintrodusir
ajaran pemisahan kekuasaan atau separation of power dimana pembagiannya menjadi
kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (pelaksana
undang-undang), dan kekuasaan federative (keamanan dan hubungan luar negeri).
Ajaran ini semakin popular setelah seorang ahli hukum kebangsaan prancis yang
bernama Montesquieu menerbitkan buku L’esprit des lois (the spirit of the law) yang
mengemukakan bahwa suatu negara memiliki tiga organ dan fungsi utama
pemerintahan yakni legislatif, eksekutif, dan yudisial. Dalam perkembangannya
ajaran pemisahan kekuasaan mendapat berbagai modifikasi terutama melalui ajaran
pembagian kekuasaan atau distribution of power yang menekankan pentingnya
pembagian fungsi bukan pembagian lembaga dan ajaran check and balances yang
menekankan pentingnya hubungan saling mengawasi dan mengendalikan antar
berbagai lembaga negara. Berikut ni beberapa pendapat para sarjana mengenai
pembagian tugas negara. Menurut E. Utrecht yang mengikuti AM. Donner yaitu
pertama berupa lapangan yang menentukan tugas dan tujuan, kedua yaitu lapangan
merealisasikan tujuan dan tugas tersebut. Menurut hans kelsen tugas negara
dibagi menjadi dua yakni a. politik sebagai etik yakni memilih tujuan
kemasyarakatan,dan b. politik sebagai teknik yakni bagaimana merealisasikan
tujuan tersebut. Berbeda dengan pembagian negara yang dibagi oleh van
vollenhoven menjadi empat bagian yakni:
- Membuat peraturan dalam bentuk undang-undang baik materil maupun formil disebut regeling
- Pemerintah dalam arti nyata memelihara kepentingan umum disebut bestuur
- Penyelesaian sengketa dalam peradilan perdata disebut yustitusi
- Mempertahankan kepentingan umum baik secara preventif maupun represif didalamnya termasuk peradilan pidana disebut politie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar