Jumat, 03 Februari 2012

HAPUSNYA PELAKSANAAN PIDANA

1.Dalam KUHP
Pengaturan tentang hapusnya pelaksanaan pidana bagi seorang yang telah dijatuhi putusan pidana oleh hakim melalui putusan yang mempunyai ketentuan hukum tetap diatur dalam KUHP sebagaimana termaktub dalam pasal 83 dan pasal 84 KUHP
2.Di luar KUHP
Penghapusan pelaksanaan pidana di luar KUHP adalah melalui penggunaan hak presiden dengan memberikan grasi (pengampunan) kepada seseorang yang telah dijatuhi pidana oleh hakim, itulah yang membedakan antara grasi, abolisi, dan amnesti sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) UUD 1945 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar