Rabu, 01 Februari 2012

LOCUS & TEMPUS DELICTI

Tempus delicti merupakan waktu terjadinya delik yang menentukan apakah suatu peristiwa pidana tunduk pada aturan yang mana, umur pelaku, kadaluarsa penuntutan, batas waktu pengaduan jika delik aduan, apakah tejadi pengulangan, dan apakah telah terjadi tertangkap tangan atau tidak. Locus delicti merupakan penentuan lokasi terjadinya delik. Dalam hukum pidana ada tiga macam teori dalam locus delicti, yaitu:
1.Teori perbuatan materiel (leer van de lichamelijke), yang menjadi locus delicti ialah tempat dimana pembuat melakukan segala yang kemudian dapat mengakibatkan delik yang bersangkutan
2.Teori alat (leer van het instrument) yang menjadi locus delicti ialah tempat dimana alat tersebut digunakan sehingga menimbulkan adanya delik
3.Teori akibat (leer van het gevolg), yang menjadi locus delicti ialah akibat dari perbuatan itu terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar