Rabu, 01 Februari 2012

TINDAK PIDANA BERUPA TAK BERBUAT (NALATEN)

Ada kalanya seorang diancam akan dihukum pidana apabila tidak melakukan perbuatan tertentu (omissie delict), seperti:
1.Pasal 224 KUHP yang mengancam dengan hukuman pidana seorang yang telah dipanggil dengan sah sebagai saksi dalam suatu perkara di depan hakim datang menghadap tanpa sebab yang sah
2.Pasal 531 yang mengancam dengan hukuman pidana seorang yang sedang tahu bahwa orang lain berada dalam bahaya, dan ia mampu menolongnya tanpa membahayakan dirinya sendiri namun ia diam saja tanpa berbuat apa-apa.
Dalam hal tindak pidana dengan perumusan material mungkin yang menyebabkan akibat tertentu merupakan sutu tak berbuat. Ini terjadi apabila ada kewajiban untuk berbuat dan kewajiban ini diabaikan, misalnya pembunuhan seorang anak kecil dapat dilakukan oleh seorang ibu dengan cara tidak memberikan makan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar