Rabu, 01 Februari 2012

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA YANG BERSUMBER DARI PASAL 1 KUHP

A.Asas legalitas
Menurut aristoteles bahwa tujuan utama hukum adalah keadilan yang meliputi:
a.Keadilan distributive yang didasarkan pada jasa-jasa
b.Keadilan komutatif yang tidak didasarkan pada jasa-jasa
Pada awal abad ke-19 Anselm von Feuerbach memperkenalkan prinsip dalam hukum pidana yakni Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang artinya tiada perbuatan/delik yang dapat dipidana tanpa terlebih dahulu diketahui undang-undang hukum pidana. Maka dalam hal ini berlakulah asas legalitas dimana hanya ada suatu perbuatan yang ditentukan dalam undang-undang sebagai tindak pidana sajalah yang dapat dihukum. Atas dasar asas yang telah dikemukakan di atas, maka terdapat dua asas dari hukum pidana, yaitu
1.Bahwa sanksi pidana hanya dapat ditentukan dengan undang-undang
2.Bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut (geen terugwerkende kracht)
B.Asas non retroaktif (larangan berlaku surut)
Asas ini berkaitan dengan asas legalitas. Tujuan dari asas ini ialah jangan sampai seseorang melakukan suatu perbuatan pidana lalu  karena orang tersebut tidak disukai maka undang-undang yang menyatakan bahwa perbuatan itu tak dapat dipidana. Oleh karena itu secara tegas larangan berlaku surut juga dimuat dalam deklarasi universal hak asasi manusia, namun dalam perkembangannya asas berlaku surut dapat dilanggar dalam hukum pidana khusus seperti undang-undang terorisme dan undang-undang peradilan HAM, pelanggaran tersebut dapat dibenarkan sepanjang HAM yang dilindungi jauh lebih besar.
C.Asas larangan menggunakan analogi
Analogi merupakan suatu cara penafsiran yang bernada memperluas arti dari suatu peraturan hukum (extensieve interpretative). Hal yang pernah terjadi dalam praktik penegakkan hukum Indonesia adalah putusan hakim bismar siregar yang menyamakan persetubuhan bujang dengan gadis sebagai “pencurian”. Bismar siregar menganggap kegadisan sama dengan barang sebagaimana dalam KUHP yaitu segala sesuatu yang mengandung nilai ekonomid. Putusan ini banyak dikecam oleh hakim dan pengamat hukum ketika itu.
D.Asas yang menguntungkan bagi tersangka
Asas ini muncul dari ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHP yang berkaitan waktu melakukan tindak pidana. Jika seseorang yang dituduh melakukan suatu perbuatan yang melanggar suatu kaidah undang-undang yang berlaku tetapi dalam proses hukum muncullah aturan yang baru yang sangat mungkin akan lebih berat, maka KUHP menegaskan pemberlakuan ketentuan mana yang paling menguntungkan. Ini sejalan dengan tujuan hukum pidana yaitu bersifat memperbaiki bukan balas dendam belaka

1 komentar: