Jumat, 03 Februari 2012

RELATIEF KLACHTDELICT (NISBI)

Istilah ini merujuk pada kejahatan-kejahatan yang penuntutannya hanya digantungkan kepada suatu pengaduan apabila antara si pelaku dan si korban ada hubungan kekeluargaan, seperti misalnya pada pasal 367 ayat 2 KUHP, tentang pencurian yang menentukan bahwa penuntutannya hanya dapat dilakukan atas pengaduan seorang terhadap siapa hukum pidana dilakukan(si korban) apabila si pelaku (dader) atau si pembantu (medeplichtige) adalah suami atau istrinya yang dibebaskan dari kewajiban tinggal serumah atau keluarga sedarah atau keluarga semenda, baik dalam keturunan lurus maupun samping sampai derajat kedua (kakak, adik, atau ipar). Ketentuan semacam ini diadakan pada tindak pidana memeras dan mengancam (pasal 370), menggelapkan barang (pasal 376), menipu (pasal 394), merusak barang milik orang lain (pasal 411). Penuntutan hanya terbatas pada orang yang disebutkan dalam pengaduannya. Apabila misalnya yang disebutkan ini hanya si pelaku kejahatan, maka terhadap si pembantu kejahatan, yang mungkin juga berkeluarga dekat tidak dapat melakukan penuntutan. Dengan demikian pengaduan ini dapat dipecah-pecah (splitbaar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar