Jumat, 03 Februari 2012

CULPA

Culpose delicten yaitu tindak-tindak yang berunsur culpa atau kurang hati-hati. Contoh daripada culpoos delict adalah yang termuat dalam pasal 188 KUHP yaitu menyebabkan kebakaran, peledekan, atau banjir dengak kurang berhati-hati. Menurut para penulis belanda, yang dimaksud dengan culpa dalam pasal-pasal KUHP ialah kesalahan yang agak berat. Istilah yang mereka gunakan yaitu grove schuld (kesalahan kasar). Meskipun ukuran grove schuld belum tegas seperti kesengajaan, namun dengan istilah grove schuld ini sudah ada sekedar ancar-ancar bahwa tidak masuk culpa apabila seorang pelaku tidak perlu sangat berhati-hati untuk bebas dari hukuman. Dalam perundang-undangan  mojopahit sebagaimana termaktub dalam pasal 247-253 terkumpul suatu bagian yang berjudul “kelalaian”. Terutama dalam pasal 250 yang berbunyi “barangsiapa diserahi menjaga sapi atau kerbau dikenakan sanksi selaksa 10.000, sedangkan tiap binatang ditaksir berharga delapan tali. Jika sengaja dirampas oleh yang diserahi, dikenakan denda dua laksa oleh raja yang berkuasa”. Dalam pasal tersebut, hal kelalaian diperlukan secara primer sedangkan hal kesengajaan hanya secara subsidier sebagai hal yang memberatkan hukumannya sampai dua kali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar