Jumat, 03 Februari 2012

MELAMPAUI BATAS MEMBELA DIRI (NOODWEER EXCES)

Hal ini diatur dalam pasal 49 ayat 2 KUHP yang bebrunyi “tidaklah kena hukuman pidana suatu pelampauan batas keperluan membela diri apabila ini akibat langsung dari gerakan perasaan yang disebabkan oleh serangan lawan. Gerak perasaan ini dapat berupa rasa ketakutan, rasa kebingungan, rasa marah, rasa jengkel, dan sebagainya yang semuanya timbul akibat dari serangan terhadap dirinya. Pelampauan batas ini terjadi apabila:
1.Serangan balasan dilanjutkan pada waktu serangan lawan sudah dihentikan
2.Tidak ada imbangan antara kepentingan yang mula-mula diserang dan kepentingan lawan yang diserang kembali
Oleh karena pelampauan batas keperluan membela diri pada hakekatnya tidak diperbolehkan, maka seorang yang berdasar atas pasal 49 ayat 2 KUHP tidak boleh dihukum, tetapi tetap melakukan perbuatan melanggar hukum. Perbuatannya tersebut tidak halal hanya saja orangnya tidak dihukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar