Rabu, 22 Februari 2012

ISTILAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


Menurut prajudi atmosudirdjo, administrasi negara mempunyai tiga arti yakni, pertama sebagai salah satu fungsi pemerintah, kedua sebagai aparatur (machinery) dan aparat (apparatus) daripada pemerintahan, ketiga sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerja sama secara tertentu. Sementara Utrecht menyebutkan bahwa administrasi negara ialah gabungan jabatan-jabatan (complex van ambten), aparat (alat) administrasi yang di bawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar