Menurut prajudi atmosudirdjo, administrasi negara mempunyai
tiga arti yakni, pertama sebagai salah satu fungsi pemerintah, kedua sebagai
aparatur (machinery) dan aparat (apparatus) daripada pemerintahan, ketiga
sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerja
sama secara tertentu. Sementara Utrecht menyebutkan bahwa administrasi negara
ialah gabungan jabatan-jabatan (complex van ambten), aparat (alat) administrasi
yang di bawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar