Rabu, 22 Februari 2012

HUKUM INTERNASIONAL

A.Definisi hukum internasional
Menurut J.G. Starke, hukum internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-megara, dan karena itu biasanya ditaati hubungan negara-negara satu sama lain. Dalam penerepannya hukum internasional terbagi menjadi dua yaitu hukum internasional public dan hukum internasional private, hukum internasional public adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan yang melintas batas negara yang sifatnya public bukan perdata, sedangkan hukum internasional private adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan keperdataan anytara para subyek hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda.
B.Sejarah dan perkembangan hukum internasional
Untuk mengetahui sejarah hukum internasional dengan baik kita harus mulai dari zamanman dahulu kala, karena zaman dahulu dikenal adanya peraturan yang mengatur hubungan persekutuan yang mengatur hubungan persekutuan yang berdiri sendiri peraturan tersebut tumbuh dari adat istiadat yang ditaati, perjanjian (traktat), dan imunitas-imunitas duta besar. Eksistensi hukum internasional telah ada yakni pada zaman romawi kuno dengan dikenalnya dua jenis hukum yakni ius ceville yakni hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat romawi dan ius gentium yakni hukum yang mengatur orang asing yang bukan berkebangsaan romawi. Hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI yaitu sejak ditandatangani perjanjian Westphalia 1648 yang mengakhiri perang 30 tahun atau thirty years war di eropa, sejak saat itu muncullah negara-negara yang bercirikan kebangsaaan, kewilayahan, atau territorial, kedaulatan, kebangsaan, dan kemerdekaan. Dalam hal ini sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembang prinsip dan kaedah hukum internasional
C.Bentuk perwujudan khusus hukum internasional
Hukum internasional regional yang sifanya khusus terbatas pada daerah lingkungan berlakunya seperti hukum internasional amerika latin, kehadiran lembaga hukum internasional khusus disebabkan oleh keadaan yang khusus terdapat pada bagian dunia tersebut. Konsep landasan kontinen dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut yang semulanya timbul dan tumbuh di benua amerika dalam perkembangannya hukum laut internasional konsep tersebut telah dianggap sebagai lembaga hukum laut internasional, landasan kontinen telah diterima oleh masyrakat internasional telah diterima oleh masyarakat internasional melalui konvensi hukum laut 1982 dimana negara pantai memiliki hak berdaulat atas sumber daya alamnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar