Rabu, 01 Februari 2012

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (CAUSAAL VERBAND)

Bahwa untuk tindak pidana sebagai unsur pokok harus ada suatu akibat tertentu dari perbuatan si pelaku berupa kerugian atas kepentingan orang lain, menandakan keharusan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan si pelaku dan kerugian kepentingan tertentu. Terdapat dua teori dalam hubungan sebab akibat, yakni:
1.Teori yang dikemukakan oleh von buri yang disebut teori conditio sine qua non (teori syarat mutlak) yang menyatakan bahwa suatu hal merupakan suatu akibat apabila akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada.
2.Teori yang dikemukakan oleh von bar yang kemudian diteruskan oleh van kriese yang disebut teori adequate veroorzaking (penyebaban yang bersifat dapat dikira-kira), dan yang mengajarkan bahwa suatu hal baru dapat dinamakan sebab dari suatu akibat apabila menurut pengalaman manusia dapat dikira-kirakan bahwa sebab itu akan diikuti oleh akibat tersebut.
Contoh:
Seorang A menyuruh B  membelikan roti ke satu toko roti. Di toko B membeli roti dan memberikan uang pecahan besar. Penjual roti C tidak memiliki uang kecil, kemudian menyuruh kawannya D untuk menukarkan uang tersebut kepada penjual rokok E yang ada diseberang jalan. Kemudian setelah E memberikan pecahan kecil kepada D, kemudian D menyebrang lagi jalan raya dan menabrak orang yang naik sepeda yaitu si F yang jatuh dan mendapat luka kecil. Akan tetapi karena terjadi infeksi yang tidak terobati maka luka tersebut besar dan si F meninggal dunia.
Dalam aliran pertama dari von buri semua perbuatan masing-masing dari A,B,C,D,dan E merupakan sebab-sebab dari matinya si F, karena seandainya salah satu perbuatan tidak ada, maka si F tidak akan meninggal dunia. Namun dalam aliran kedua dari von bar yang diteruskan oleh van kriese, tiap-tiap perbuatan dari A,B,C,D,E itu biasanya menurut pengalaman tidak menyebabkan meninggalnya si F maka tidak ada yang dapat dikatakan menyebabkan meninggalnya si F.
Menurut traeger yang membagi dua teori dalam sebab akibat, yakni:
1.Teori mengindividualisir, yakni dalam mencari suatu masalah dan rangkaian perbuatan tersebut, maka didasarkan pada keadaan yang nyata yang menyebabkan akibat yang timbul (in concreto)
2.Teori menggeneralisir, yakni dalam mencari/menentukan sebab daripada akibat yang timbul dengan mencari ukuran melalui perhitungan pada umumnya (in abstracto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar