Jumat, 10 Februari 2012

NEGARA HUKUM: BASIS TEORETIS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


Menurut aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah oleh konstitusi dan berkedaulatan hukum. Ada tiga unsur dari pemerintahan yang berkonstitusi, yaitu: pemerintah yang dilaksanakan menurut kepentingan umum, pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, dan pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat. Gagasan negara hukum muncul pada abad ke 19 secara eksplisit yaitu dengan munculnya konsep rechtstaat dari friederich Julius stahl yang sebagai berikut:
a.Perlindungan hak asasi manusia
b.Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
c.Pemisahan atau pembagian kekuasaan
d.Peradilan administrasi
Pada saat demikian sevara bersamaan muncullah konsep negara hukum rule of law dari A.V. dicey yang berasal dari kalangan anglo saxon sebagai berikut
a.Supremasi aturan-aturan hukum
b.Equality before the law (persamaan dihadapan hukum)
c.Terjaminnya hak asasi manusia
Dalam hal ini dikenal pula dengan adanya unsur pembatasan kekuasaan negara untuk melindungi hak-hak individu, sebagaimana lahirnya adagium yang begitu popular dari Lord Acton “power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”. Model negara hukum yang demikian berdasarkan catatan sejarah dikenal dengan sebutan demokrasi konstitusional, dengan ciri bahwa pemerintah yang demokratis ialah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dapat sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar